Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Tahanan Korupsi Diduga Bebas Berkeliaran, Sorotan Tajam Tertuju pada Pengawasan Rutan Kendari

13
×

Tahanan Korupsi Diduga Bebas Berkeliaran, Sorotan Tajam Tertuju pada Pengawasan Rutan Kendari

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kendari ,— Publik dibuat geger dengan beredarnya informasi terkait seorang terpidana kasus korupsi yang diduga leluasa beraktivitas di luar rumah tahanan tanpa pengawalan ketat. Peristiwa ini menjadi sorotan tajam karena dinilai mencederai prinsip penegakan hukum dan sistem pemasyarakatan.

Berdasarkan informasi yang beredar, terpidana bernama Supriadi terlihat menghadiri pertemuan di ruang VIP sebuah kedai kopi. Ia bahkan sempat keluar untuk makan siang sekitar pukul 12.00 WITA dengan didampingi oleh oknum petugas.

Example 300x600

Aktivitas tersebut memicu tanda tanya besar, lantaran tidak mencerminkan prosedur pengamanan yang semestinya diterapkan kepada seorang tahanan.

Sorotan publik semakin menguat karena Supriadi tampak bebas beraktivitas di tempat umum tanpa pengawasan ketat. Hal ini dinilai janggal dan berpotensi menunjukkan adanya kelonggaran atau pelanggaran prosedur dalam pengawalan tahanan.

Kepala Rutan Kelas II A Kendari, Mustakim, memberikan klarifikasi bahwa keluarnya Supriadi dari rutan adalah untuk keperluan menjalani persidangan. Namun demikian, publik mempertanyakan alasan mengapa setelah persidangan, yang bersangkutan tidak langsung dikembalikan ke rutan, melainkan justru singgah dan menggelar pertemuan di tempat umum.

Diketahui, Supriadi merupakan tokoh sentral dalam kasus korupsi izin kapal pengangkut nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp233 miliar. Atas perbuatannya, ia telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara.

Kasus ini memicu desakan agar aparat terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan tahanan, serta menindak tegas oknum yang terbukti melanggar aturan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

(Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *