Bandar Lampung,–Aktivitas Tambang Batu yang dilakukan oleh PT.Sarana Global Quarry di Desa Banjar Agung, Kec.Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Polda Lampung, oleh warga bersama aktifis pecinta lingkungan setempat pada Rabu (26/11/2025).
Katua Tim Pelapor , Maradoni menjelaskan, sebelum melaporkan aktivitas PT.Sarana Global Quarry tersebut Tim bersama dinas terkait telah terlebih dahulu melakukan investigasi dilokasi penambangan yang di lakukan oleh perusahaan di Desa Banjar Agung, Kec.Sekampung Udik Lampung Timur, dalam investigasi tersebut dipastikan aktivitas yang dilakukan PT.Sarana Global Quarry ternyata Ilegal.
” kami langsung membuat surat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan Polda Lampung untuk dilakukan pemeriksaan terhadap kegiatan penambangan tersebut ” tegas maradoni
Maradoni menambahkan meminta pelaku yang terlibat dalam penambangan tersebut dapat ditindak tegas.Para pelaku tersebut jelas telah melanggar hukum sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dimana UU Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 158, menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan usaha penambangan tanpa izin berhak dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Di Pasal 160 juga mengatur bahwa pihak yang memiliki IUP atau IUPK pada tahap eksplorasi namun melakukan kegiatan operasi produksi juga dapat dikenakan hukuman yang sama.
“Kegiatan penambangan ilegal ini tidak boleh dibiarkan, kegiatan ini bisa menimbulkan kerugian besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan bisa merusak lingkungan” kata Doni
Bidang Penaatan dan Penataan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Bu Evi Rianti menjelaskan bahwa PT.Sarana Global Quarry tersebut memang belum ada izin.
” Pihak DLH Provinsi Lampung berjanji akan menindaklanjuti Laporan secepatnya,” ungkap Evi Rianti.
(Tim)
















