Oleh : A ZAHRIANSYAH A MA
Aktivis Antikorupsi, Pengamat Tata Kelola Hutan dan Lingkungan
Bandar Lampung,-Lampung adalah wilayah dengan bentang daratan luas, kawasan hutan yang besar, serta posisi strategis sebagai penyangga ekologis Sumatra bagian selatan. Namun semua potensi itu nyaris kehilangan makna ketika dikelola oleh aparatur yang miskin visi, takut berinovasi, dan gagal memahami peran strategis hutan bagi masa depan daerah.
Di tengah narasi pembenahan lintas sektor yang digaungkan pemerintahan Provinsi Lampung di bawah kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal, justru tampak ironi mencolok di sektor kehutanan. Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tampil sebagai potret telanjang birokrasi yang berpikir pendek, bekerja administratif semata, dan gagal menerjemahkan kehutanan sebagai isu ekologis sekaligus ekonomi berkelanjutan.
Kawasan Tahura Wan Abdul Rahman (Register 22) dengan luas sekitar 22 ribu hektare sejatinya adalah aset strategis daerah. Ia bukan hanya taman hutan raya, tetapi juga benteng ekologis, kawasan penyangga bencana, dan ruang hidup sosial-ekonomi masyarakat sekitar.
Namun hingga kini, Tahura gagal dikelola secara visioner. Lebih ironis lagi, publik disuguhi klaim bahwa optimalisasi kawasan ini hanya mampu menyumbang Pendapatan Asli Daerah sekitar Rp55 juta per tahun angka yang bukan sekadar kecil, tetapi juga mempermalukan nalar pengelolaan sumber daya alam.
Masalahnya bukan pada nominal semata, melainkan pada cara berpikir. Ketika hutan direduksi hanya sebagai pos pendapatan receh, maka jelas aparatur pengelolanya tidak memahami kehutanan berkelanjutan, ekonomi jasa lingkungan, apalagi peran hutan dalam mitigasi bencana.
Padahal nilai ekologis yang hilang akibat kerusakan hutan justru telah menghasilkan kerugian miliaran rupiah setiap tahun melalui banjir, longsor, kerusakan infrastruktur, hingga penderitaan sosial masyarakat.
Fakta lapangan tak bisa dibantah. Hampir setiap musim hujan, wilayah sekitar Register 22 dilanda banjir besar.
Kayu-kayu penahan air lenyap, daya serap tanah menurun, dan fungsi hutan sebagai benteng ekologis runtuh. Negara dan rakyat menanggung akibatnya, sementara kegagalan pengelolaan berlindung di balik laporan dan angka-angka administratif.
Pertanyaan yang patut diajukan pun menjadi sangat mendasar:
apakah kegagalan ini lahir dari ketidakmampuan, atau justru kesengajaan?
Apakah sektor kehutanan diisi oleh orang-orang yang memahami ekologi dan tata kelola hutan, atau oleh mereka yang hanya mahir mengelola anggaran dan proyek?
Jika kehutanan terus dikelola dengan cara berpikir dangkal, Lampung tidak hanya kehilangan hutan, tetapi juga kehilangan masa depan.
Publik,terutama generasi muda Lampung harus sadar bahwa hutan bukan sekadar pohon, melainkan soal keselamatan, keadilan ekologis, dan keberlanjutan hidup. Selama birokrasi kehutanan malas berpikir besar, Lampung akan terus membayar mahal dengan banjir, kemiskinan, dan kerusakan yang diwariskan lintas generasi.
Pada titik ini, kritik bukan lagi pilihan. Ia adalah kewajiban moral dan tanggung jawab publik.
***
















