Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung

Triga Lampung Desak Ukur Ulang Eks HGU SGC Guna Memastikan Tidak Ada Lagi Konflik Agraria Kedepan

0
×

Triga Lampung Desak Ukur Ulang Eks HGU SGC Guna Memastikan Tidak Ada Lagi Konflik Agraria Kedepan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung – Organisasi Sipil atas nama Triga Lampung baik dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Keramat Lampung berencana kembali bergerak di Jakarta terkait persoalan Sugar Group Companies (SGC).

Pasca dicabutnya Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Tebu di Lampung milik PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85 Ribu hektare lebih oleh Kementerian ATR BPN RI , dan atas pernyataan dari pihak lembaga Hukum baik Kejaksaan Agung maupun dari KPK RI yang tegas menyatakan akan mengusut tuntas atas adanya indikasi KKN atas terbit dan diperpanjangnya HGU tersebut pada pekan lalu (21/01) di Kantor Kejaksaan Agung RI.

Example 300x600

Dari keterangan Ketua DPP Pematank, Suadi Romli SH saat dihubungi oleh awak Media, minggu (01/02) menjelaskan jika Triga Lampung tetap konsen mengawal persoalan ini dimana Triga Lampung yang memang pokus beberapa tahun terakhir telah menyuarakan hal ini baik mulai dari Rapat dengan Pamerintahan Pusat, RDPU hingga gelaran Aksi persoalan Konflik Agraria yang bersentuhan dengan PT SGC.

“Terlepas telah dicabutnya HGU milik SGC tersebut, Kami tidak juga jumawa. Mengingat selama belum dilakukannya ukur ulang atas Lahan Eks HGU Kebun Tebu dalam memastikan adanya hak Rakyat atas lahan ini yang Kami duga kuat sebagian telah mencaplok Tanah milik Rakyat disekitaran area perkebunan tersebut” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Indra Musta’in selaku ketua DPP Akar Lampung yang juga merupakan pengurus Triga Lampung mengungkapkan jika Agenda dalam waktu dekat atau tepatnya pada Senin 02 Februari mendatang Triga Lampung akan dengar pendapat dengan pihak Kementerian Pertahanan dan Kementerian ATR BPN RI dalam menjajaki langkah dan upaya mekanisme apa yang akan dilakukan oleh Kemhan selaku pemilik Lahan Eks HGU SGC tersebut sesuai dengan acuan PDTT LHP BPK RI 2015, 2019 dan 2022 yang sebelumnya dinyatakan oleh Saudara Nusron Wahid selaku Menteri ATR BPN RI.

“Kami akan coba memastikan dengan ditetapkannya Lahan Kebun Tebu Eks HGU SGC oleh Kemenhan melalui mekanisme yang transparan” ucapnya.

“Selain itu Kami juga meminta Aturan tentang Penerbitan Sertipikat atau Hak Kepemilikan Lahan untuk Kemenhan oleh Kemen ATR BPN tersebut sesuai dengan aturan dan perundang undangan dimana wajib dilakukannya proses pengukuran ulang terlebih dahulu, guna memastikan hal rakyat atas eks HGU ini agar tidak lagi terjadi konflik konflik dikemudian hari mengingat konflik SGC dan rakyat sudah berpuluh puluh tahun tidak ada solusi dari Negara” tandasnya (Jn).

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *