Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat

3
×

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswi, LSM PRO RAKYAT Desak BK DPRD Beri Sanksi Berat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, Senin (2/2/2026) —
LSM PRO RAKYAT menegaskan sikap keras terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan hukum pidana yang dilakukan seorang oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial AR, legislator dari PDIP Dapil 3.

Oknum tersebut terekam kamera CCTV diduga mengempeskan ban mobil milik seorang mahasiswi Universitas Bandar Lampung (UBL) di area parkir Kantor DPRD Provinsi Lampung.

Example 300x600

Insiden yang telah viral di media sosial itu dinilai mencoreng nama baik dan marwah lembaga DPRD Provinsi Lampung. LSM PRO RAKYAT menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan arogan, tidak beretika, serta bentuk penyalahgunaan posisi sebagai pejabat publik.

Oknum Legislator Wakil Rakyat Tidak Boleh Arogan dan Sok Kuasa!”

Pernyataan tegas itu disampaikan Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., saat konferensi pers di Kantor DPRD Provinsi Lampung, Senin (2/2/2026) sore.

“Perilaku demikian tidak pantas dan tidak boleh dilakukan oleh seorang wakil rakyat. Oknum anggota DPRD bukan hanya diduga melanggar hukum, tetapi juga melecehkan etika jabatan. Legislator wakil rakyat bukan ‘bos besar’ dan bukan pula ‘tuan atas rakyat’. Mereka dipilih untuk melayani, bukan bertindak arogan dan sok kuasa,” tegas Aqrobin AM.

Aqrobin menambahkan, tindakan pengempesan ban kendaraan tersebut tidak bisa dianggap sepele dan berpotensi kuat mengandung unsur pidana.

Dugaan Pelanggaran Pidana
Menurut LSM PRO RAKYAT, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan melanggar Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang, dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 218–220 KUHP Baru tentang perbuatan yang mengganggu ketertiban dan merugikan orang lain secara sengaja.

“Dengan dibuatnya empat ban kendaraan korban menjadi kempes, jelas ada unsur kesengajaan merusak dan menghambat mobilitas korban. Ini bukan tindakan spontan atau panik, melainkan perbuatan yang dapat dipidana,” ujar Aqrobin.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik DPRD
LSM PRO RAKYAT juga menilai tindakan AR bertentangan dengan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, yang mewajibkan anggota DPRD:

Menjaga martabat dan kehormatan lembaga

Bersikap santun dan tidak arogan
Tidak menyalahgunakan jabatan
Menjadi teladan bagi masyarakat
“Tindakan ini jelas merugikan nama baik DPRD dan juga partai politik yang diwakilinya,” tegas Aqrobin.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah, S.E., menyoroti dampak serius dari perilaku oknum legislator tersebut terhadap citra partai politik.

“Seorang wakil rakyat melekat identitas partainya. Ketika ia bertindak arogan dan merugikan warga, maka partainya ikut tercoreng. Ini persoalan moral, etika, dan integritas jabatan,” kata Johan.
Ia juga menegaskan bahwa alasan “panik” yang disampaikan terlapor, sebagaimana disampaikan BK DPRD ke media, tidak dapat menghapus unsur pelanggaran etik.

“Apa pun alasannya, mengempeskan ban mobil warga tidak bisa dibenarkan. BK DPRD harus tegas menegakkan marwah lembaga,” tambahnya.

Desakan kepada BK DPRD
LSM PRO RAKYAT mendesak Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung untuk:

-Memanggil terlapor secara resmi tanpa penundaan
-Membuka hasil penyelidikan dan rekaman CCTV secara transparan
Menggelar sidang etik secara profesional dan terbuka
-Memberikan rekomendasi sanksi terberat bila terbukti, termasuk pemberhentian atau PAW

Meneruskan kasus ke aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana
“Jika pelanggaran berat terbukti dan diperkuat bukti CCTV, BK DPRD wajib merekomendasikan pemberhentian. Jangan ada perlindungan politik. Ini soal marwah DPRD,” tegas Aqrobin.

Johan Alamsyah menutup dengan pernyataan keras agar masyarakat tetap kritis terhadap perilaku wakil rakyat.
“Kami tidak ingin DPRD diisi perilaku feodal. Wakil rakyat bukan penguasa. Mereka pejabat publik yang setiap tindakannya harus diukur dengan etika dan hukum,” ujarnya.

LSM PRO RAKYAT memastikan akan segera mengirimkan surat resmi kepada BK DPRD Provinsi Lampung guna mengawasi proses etik, menuntut transparansi, serta mendorong akuntabilitas lembaga DPRD agar kasus serupa tidak kembali terulang dan menimbulkan efek jera. (Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *