Bandar Lampung,-Pemerintah Provinsi Lampung memastikan seluruh kewajiban tunda bayar Tahun Anggaran (TA) 2025 telah diselesaikan. Kepastian tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, Rabu (18/2/2026).
Nurul menegaskan, seluruh kewajiban pembayaran kepada satuan kerja (satker) maupun pihak ketiga telah rampung disalurkan, bahkan sebelum memasuki bulan Maret.
“Alhamdulillah, seluruh tunda bayar sudah diselesaikan dan disalurkan. Jadi tidak sampai bulan Maret,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, total nilai tunda bayar pada Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar Rp200 miliar. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang hampir menyentuh Rp600 miliar, dengan penyelesaian yang berlangsung hingga Mei.
“Nilainya sekitar Rp200 miliar. Tahun lalu hampir Rp600 miliar dan penyelesaiannya sampai Mei. Alhamdulillah, tahun ini bisa lebih cepat, tuntas pada minggu ketiga Februari,” jelasnya.
Menurut Nurul, percepatan penyelesaian tunda bayar ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan stabilitas fiskal daerah tetap terjaga. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola keuangan agar lebih efektif, efisien, dan terencana.
Ia memastikan, penyelesaian tunda bayar tidak akan mengganggu pelaksanaan program pembangunan yang telah dirancang dalam APBD tahun berjalan.
Seluruh penyesuaian dilakukan sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta sejumlah peraturan Menteri Dalam Negeri terkait mekanisme perubahan APBD.
“Dengan tuntasnya tunda bayar lebih awal, kami optimistis pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan kewajiban kepada pihak ketiga dapat dipenuhi tepat waktu,” pungkasnya.
(Rls)
















