Bandar Lampung,– Dominasi PT Sugar Group Companies (SGC) di industri gula nasional kini tengah menghadapi ujian terberat. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dikabarkan telah mencabut Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 85 ribu hektare milik anak-anak perusahaan raksasa tersebut.
Langkah drastis pemerintah ini menjadi sorotan tajam, mengingat selama puluhan tahun SGC dikenal sebagai entitas korporasi yang “tangguh” menghadapi berbagai persoalan hukum.
Momentum pencabutan HGU ini seolah membuka kembali kotak pandora berisi deretan kontroversi yang melilit perusahaan, mulai dari sengketa lahan, isu pajak, hingga dugaan keterlibatan dalam praktik mafia peradilan.
Pintu Masuk Penegak Hukum
Pencabutan HGU seluas 85.244 hektare tersebut dinilai berbagai pihak sebagai pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut tuntas potensi kerugian negara.
Fokus utama kini tertuju pada dugaan korupsi di balik penerbitan izin, pemanfaatan lahan ilegal, hingga potensi kebocoran penerimaan negara yang selama ini tak tersentuh.
Publik di Lampung, yang selama ini skeptis karena melihat SGC kerap lolos dari jerat hukum baik dalam kasus sengketa lahan maupun dugaan pengemplangan pajak kini menanti pembuktian nyali aparat penegak hukum.
Jejak Kasus Zarof Ricar dan Pencekalan Bos SGC
Sorotan terhadap SGC tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga para pengendali utamanya. Berdasarkan catatan penegakan hukum, dua petinggi SGC, Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf, telah masuk dalam radar Kejaksaan Agung sejak pertengahan tahun lalu.
Keduanya diketahui telah dicegah bepergian ke luar negeri (cekal) sejak April 2025. Pencekalan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Pada Sabtu 26 Juli 2025 lalu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, sempat mengonfirmasi bahwa pihak terkait telah diperiksa sebagai saksi. Kasus ini memperkuat dugaan publik mengenai adanya “operasi senyap” di ranah yudikatif yang selama ini diduga memuluskan kemenangan-kemenangan sengketa hukum perusahaan.
Nyonya Lee dan Gunawan Yusuf
Di balik kemelut hukum tersebut, sosok Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf memegang peranan sentral dalam peta ekonomi Lampung. Keduanya dikenal sebagai “Raja dan Ratu Gula” yang mengendalikan empat anak perusahaan di bawah payung SGC: PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indolampung Perkasa, dan PT Indolampung Distillery.
Produk andalan mereka, Gulaku, merajai pasar ritel nasional. Gunawan Yusuf bahkan pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-44 di Indonesia versi Globe Asia (2018) dengan kekayaan mencapai 965 juta dolar AS. Selain gula, Gunawan juga memiliki jejaring bisnis di pasar modal melalui Grup Makindo.
Namun, rekam jejak mereka tidak hanya berisi catatan bisnis. Gunawan Yusuf pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 2004 dan 2016 terkait dugaan penggelapan dana investasi asing, meski penyidikan kasus tersebut akhirnya dihentikan.
Kendati kerap didera isu miring, manajemen SGC di bawah kepemimpinan Purwanti Lee memiliki reputasi kuat dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR).
Purwanti, lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM), dikenal visioner dalam bidang pendidikan bagi keluarga karyawan. SGC mendirikan fasilitas pendidikan modern mulai dari SD hingga Politeknik Sugar Group.
Mereka juga menyediakan beasiswa penuh bagi anak karyawan dan guru untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi bergengsi seperti UI, ITB, IPB, dan UGM. Atas dedikasinya ini, Purwanti pernah menerima penghargaan Alumni Awards UGM pada 2010.
Kini, dengan dicabutnya HGU dan masuknya penegak hukum ke dalam pusaran kasus ini, nasib kerajaan bisnis gula tersebut berada di persimpangan jalan.
Apakah kontribusi ekonomi dan sosial SGC mampu menyelamatkan mereka, ataukah kali ini hukum benar-benar akan ditegakkan tanpa pandang bulu demi memulihkan kerugian negara?
Masyarakat Lampung kini menunggu: apakah ini akan menjadi akhir dari dominasi “licin” sang raksasa, atau sekadar kegaduhan yang akan kembali diam?
(Zan)




