Bandar Lampung – Ratusan petugas kebersihan di bawah naungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung dilaporkan belum menerima gaji untuk bulan Januari dan Februari 2026. Persoalan ini mencuat dalam rapat DPRD Kota Bandar Lampung pada Selasa (3/3/2026).
Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, mengatakan pihaknya menerima laporan langsung dari perwakilan petugas kebersihan mengenai keterlambatan pembayaran insentif tersebut.
Menurutnya, meskipun persoalan ini berkaitan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah, hak para pekerja tetap harus menjadi prioritas untuk segera diselesaikan.
“Insentif ini memang menjadi persoalan keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Namun, tetap harus ada solusi karena ini menyangkut hak pekerja,” ujarnya.
Agus menjelaskan, sebelum pengelolaan tenaga kebersihan dialihkan kepada pihak ketiga pada 10 Januari 2026, tanggung jawab pembayaran insentif masih berada di bawah Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Saat ini pengelolaan tenaga kebersihan diketahui berada di bawah perusahaan rekanan, PT Febri Dharma Mandiri. Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup tidak bisa sepenuhnya melepas tanggung jawab atas persoalan tersebut.
“DLH tetap harus memiliki tanggung jawab. Tidak bisa lepas tangan walaupun sudah dikelola pihak ketiga,” tegasnya.
Komisi III DPRD Bandar Lampung mendorong DLH segera berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memprioritaskan pembayaran insentif ratusan petugas kebersihan yang hingga kini belum diterima.
DPRD juga mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran insentif bagi petugas kebersihan bukan kali pertama terjadi. Karena itu, pemerintah kota diminta melakukan evaluasi agar persoalan serupa tidak terus berulang setiap tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terkait kepastian jadwal pembayaran gaji para petugas kebersihan tersebut.
















