Lampung Timur,– Aliansi Kramat Lampung mengecam keras dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur. Ketua Kramat, Sudirman Dewa, meminta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap anggaran Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sudirman Dewa menegaskan agar Polres Lampung Timur, Polda Lampung, Kejaksaan Negeri Lampung Timur, serta Kejaksaan Tinggi Lampung segera melakukan penyelidikan dan audit anggaran secara profesional dan transparan.
“Berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan dari pekerja lapangan maupun pegawai yang identitasnya tidak dapat kami sebutkan, kami menduga realisasi kegiatan TA 2025 di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur patut diduga mengandung unsur tindak pidana KKN dan gratifikasi,” ujar Sudirman, dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, sejumlah kegiatan yang bersumber dari keuangan negara dinilai janggal dalam pengelolaan dan realisasinya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak.
Sejumlah Kegiatan Jadi Sorotan
Aliansi Kramat Lampung memaparkan beberapa sampel kegiatan TA 2025 yang dinilai perlu diaudit secara serius, di antaranya:
Sewa Kendaraan Operasional senilai Rp739.200.000
Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan Darat Bermotor (Roda Dua) Rp151.700.000
Belanja Pemeliharaan Tanah untuk Taman Rp100.000.000
Rehab Gedung Kantor Rp300.000.000
Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor Rp99.876.000
Belanja Alat Listrik (dua paket kegiatan) masing-masing Rp139.080.956 dan Rp98.625.498
Belanja Perabot Kantor Rp160.700.166
Belanja Natura dan Pakan (dua kegiatan) Rp123.356.960 dan Rp18.683.964
Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Rp56.640.000
Belanja Pemeliharaan Komputer/Notebook Rp177.390.000
Belanja Modal Personal Computer (laptop spesifikasi tinggi) Rp55.500.000 dan Rp161.104.500
Belanja Bahan Komputer (beberapa paket tinta dan perlengkapan) dengan total ratusan juta rupiah
Belanja Modal Peralatan Personal Computer Rp35.807.490 dan Rp30.600.000
Selain itu, Aliansi Kramat juga menyoroti dugaan anggaran pemeliharaan gedung dibagian umum sekertaris daerah lampung timut yang pengerjaannya melewati tahun 2025 karna adanya kesengajaan dari pihak pengguna anggran untuk meraup keuntungan pribadi.
Ada juga rencana kegiatan Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang TA 2026 dengan nilainya mencapai lebih dari Rp1,2 miliar di duga menggunakan Pola Terstruktur untuk kembali meraup keuntungan.
Dalam pernyataannya, Sudirman menduga adanya pengondisian secara terstruktur dan masif dalam pengelolaan anggaran TA 2025. Ia menyebut adanya modus operandi dengan memasang pihak tertentu untuk mengelabui publik serta dugaan praktik perantara demi keuntungan pribadi.
Aliansi Kramat juga menyinggung dugaan pelanggaran terhadap ketentuan disiplin aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, serta indikasi adanya suap atau gratifikasi dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan.
“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sudirman.
Aliansi Kramat Lampung menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada kejelasan hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Lampung Timur.
(Rls)
















