Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung

Sidang PT LEB, Arinal Ngaku Tidak Tahu Soal Pengangkatan Direksi, Tantiem dan RUPS

7
×

Sidang PT LEB, Arinal Ngaku Tidak Tahu Soal Pengangkatan Direksi, Tantiem dan RUPS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung,–Setelah dua kali tidak hadir, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi akhirnya datang menjadi saksi persidangan kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB) di PN Tanjungkarang, Rabu 13 Mei 2026.

Uniknya, Arinal sempat bermain kata tentang kata “Saudara Gubernur”, dengan Jaksa Penuntut Umum, Zahri tentang pengangkatan Direksi LEB.

Example 300x600

Hal itu terjadi, saat Jaksa Penuntut Umum, Zahri menyecar dengan pertanyaan pengangkatan Direksi PT LEB, dan Arinal Djunaidi sebagai saksi, dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% dari wilayah kerja offshore Sumatera.

“Apakah saudara sebagai Gubernur mengetahui tentang pengangkatan Direkreksi PT LEB ? kata Zahri. “Kalau saudara gubernur, saya tidak tahu. Saya Arinal Djunaidi,” dalihnya.

Hal itu sempat membuat, Jaksa mengulangi pertanyaan dengan mengatakan, “Saksi tahu tidak tentang pengangkatan Direksi PT LEB?. “Saya tidak tahu” jawab Arinal Djunaidi.

Di sela tanya jawab antara JPU Zahri dengan saksi Arinal Djunaidi, Ketua Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi menegaskan, jika saksi tahu apa yang ditanyakan, jawab dengan keterangan yang saksi ingat atau mengetahuinya.

“Kalau saksi lupa jangan dipaksakan, karena akan menjadi masalah bagi diri saksi sendiri, gitu ya,” jelas Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi.

Selain permainan kata dengan Jaksa Penuntut Umum, saksi Arinal Djunaidi juga, diduga tidak mengerti jika statusnya sebagai saksi di persidangan. Hal itu terjadi saat Majelis Hakim bertanya seputar sepengetahuannya tentang PI, Tantiem (bonus) dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang ditandatangani.

“Saksi tahu tidak, tentang hal tersebut? Tanya Mahelis Hakim. “Nanti dulu, saya jelaskan,” ujar Arinal Djunaidi. Ucapan itu, memaksa Hakim harus mengatakan, “Saya Hakim Disini”, saksi jawab saja, tahu atau tidak,” tegas Hakim.

Mendengar penegasan itu, Arinal Djunaidi menjawab, “Tidak Tahu”, ujar Arinal Djunaidi.

Dalam kesaksiannya di persidangan, Arinal Djunaidi menerangkan bahwa dirinya menjabat sebagai Gubernur Provinsi Lampung selama satu periode pada tahun 2019 hingga 2024.

Mengenai permasalahan yang terjadi, Arinal Djunaidi menerangkan, bahwa ada modal awal sekitar Rp 10 miliar. Selain, seingatnya, ada informasi dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dana senilai Rp 195 miliar yang diterima, itu dilaporkan PT LEB ke dirinya (saat menjabat sebagai Gubernur).

Terkait dengan bisnis (perkara PT LEB), Arinal Djunaidi kembali menjelaskan, bahwa Pemerintah tidak boleh berbisnis. Oleh sebab itu, di lakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam hal ini, LEB tidak memenuhi syarat, oleh karena itu LJU di ajukan karena memenuhi syarat.

“Tentang terjadinya kekosongan pengurus PT LEB pertama. Saya tidak tahu dan saya tidak titip-titip tentang jabatan dalam pengurusan PT LEB serta menyarankan jika gaji di PT LEB tidak boleh lebih besar dari PT LJU,”ungkapnya. (Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *