Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pernyataan Anggota DPR RI Firman Subagyo Menuai Kecaman Dari KPA karena Menyesatkan

1
×

Pernyataan Anggota DPR RI Firman Subagyo Menuai Kecaman Dari KPA karena Menyesatkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pernyataan Anggota DPR RI Firman Subagyo Menuai Kecaman Dari KPA karena Menyesatkan

Jakarta,- Hal ini disampaikan Sekertaris jendral (Sekjen) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika yang menyayangkan dan mengecam pernyataan salah satu Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo pada Jum at (05/12/2025). Firman menuduh Reforma Agraria sebagai penyebab rusaknya hutan di Aceh, Sumatra Utara dan Sumatra Barat.

Example 300x600

“Setelah reformasi hutan kita hancur, hentikan Reforma Agraria, ini juga salah satu penyebab daripada kerusakan hutan kita, saya miris Pak, jangankan yang di Sumatera, kami pun yang duduk di dalam ruangan ini kadang-kadang takut dengan sendirinya lewat Puncak, takut nanti ada tanah longsor, mau lewat kemana takut ada jalan tiba-tiba terputus seperti di Aceh itu…”. Demikian pernyataan Firman Subagyo, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung DPR RI, Kamis, 04 November 2025. Anggota DPR tersebut tidak menjelaskan secara substansial dasar dari tuduhan tersebut.

Apa hubungan Reforma Agraria dengan bencana yang terjadi? Menyalahkan Reforma Agraria, padahal Reforma Agraria yang sesuai dengan mandat Konstitusi, Tap MPR IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan SDA serta UUPA 1960 belum dijalankan secara genuine di Sumatera.

Ketimbang menyalahkan kebijakan pro-rakyat, seharusnya DPR secara gentle dan cerdas “menunjuk hidung” kebijakan pemerintah, termasuk berbagai produk UU yang pro-konsesi besar, dan telah memberi karpet merah pada praktik monopoli, deforestasi dan perusakan tanah-SDA oleh korporasi yang menjadi penyebab kerusakan hutan dan bencana.

Dewi tegaskan, pernyataan di atas sangat keliru, dapat menyesatkan publik, dan bisa mempermalukan diri sendiri di tengah berbagai negara hingga PBB telah memiliki komitmen kuat dan keberpihakan yang jelas kepada petani dan kaum marginal melalui kebijakan Reforma Agraria. Presiden Prabowo pun memiliki kebijakan Reforma Agaria. Pernyataan kontraproduktif semacam itu, justru menunjukkan kapasitas pengetahuan dan pemahaman Anggota DPR RI yang sangat miskin literasi mengenai masalah struktural agraria dan krisis lingkungan, tidak memahami apa Reforma Agraria. Lebih-lebih, secara tidak langsung telah menuduh rakyat dan kelompok marjinal (petani dan masyarakat adat) yang berhak atas reforma agraria sebagai biang keladi dari bencana.

Padahal seharusnya DPR juga menyadari bahwa sumber dari segala sumber kesalahan dan akar masalahnya ada di tangan legislatif dan eksekutif. DPR sebagai pembuat UU lah yang selama ini telah memberikan previledge secara membabi-buta dan terus memfasilitasi badan-badan usaha skala besar untuk melakukan deforestasi, tukar-guling kawasan dan penerbitan, perpanjangan, pembaruan konsesi (hak dan izin; HTI, HGU, IUP, Ijin lokasi, HPL) untuk bisnis kayu, sawit, tambang serta pengadaan tanah untuk PSN, KEK, KSPN, IKN, real estate, food estate dsb.

Puluhan juta hektar tanah, hutan dan kekayaan alam Indonesia dijarah dan dirusak oleh korporasi dan elit politik. Akibatnya 58 % tanah di Indonesia dimonopoli oleh segelintir kelompok (konglomerasi/korporasi) yang menyebabkan Indonesia tenggelam dalam ketimpangan struktur agraria, ketidakadilan sosial dan kemiskinan hingga hilangnya daya dukung alam yang berujung pada banjir dan longsor di banyak tempat.

Selanjutnya soal pernyataan tentang moratorium konsesi. Komisi IV DPR RI dan Partai Golkar seharusnya betul-betul mendengarkan aspirasi rakyat selama ini. Tuntutan menghentikan ijin/hak konsesi bukan hal yang baru bagi rakyat, sebab sudah ratusan kali disuarakan rakyat. Namun seperti biasa, orientasi ekonomi-politik yang makin liberal dan kuat disetir pemodal telah membuat DPR dan Pemerintah selalu mengabaikan tuntutan tersebut, justru semakin melegitimasi penerbitan konsesi perampas tanah dan perusak hutan.

Komisi IV DPR RI, termasuk Firman Subagyo harusnya mengingat kembali aspirasi rakyat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pimpinan DPR, Komisi IV dengan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) pada Hari Tani Nasional, 24 September 2025 di Gedung DPR. Pada RDP tersebut KPA telah menyampaikan 9 (sembilan) tuntutan perbaikan atas masalah struktural terkait agraria-SDA, dimana salah satunya adalah tuntutan moratorium konsesi, sbb.:

Presiden segera membekukan Bank Tanah, dan menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi (moratorium) perkebunan, kehutanan, tambang (HGU, HPL, HGB, HTI, ijin lokasi, IUP), dan proses pengadaan tanah bagi PSN, KEK, Bank Tanah, Food Estate, KSPN dan IKN yang menyebabkan ribuan konflik agraria, penggusuran dan kerusakan alam. Selanjutnya, konsesi dan proyek pengadaan tanah yang tumpang tindih dengan tanah rakyat segera dikembalikan dalam kerangka Reforma Agraria.

Rapat ini selain dihadiri langsung oleh Pimpinan DPR dan Ketua Komisi IV DPR RI, juga dihadiri oleh Menteri Kehutanan, Menteri ATR/BPN RI dan menteri lainnya. Pimpinan DPR, Ketua Komisi IV dan para menteri yang hadir membenarkan adanya situasi krisis, data dan fakta konflik agraria yang telah disampaikan masyarakat pada RDP tersebut. Bahkah diperoleh kesepakatan untuk melakukan perbaikan agar Reforma Agraria segera dijalankan.

Oleh karena itu, menjadikan reforma agraria sebagai kambing hitam tidak hanya keliru besar, tetapi juga mengaburkan masalah utama yang harus diatasi bersama.

Klaim selanjutnya dari Anggota Dewan Firman Subagyo, bahwa kehancuran hutan di Sumatra dimulai sejak era reformasi tidak lah tepat. Sebab kehancuran itu telah muncul pula sejak Orde Baru. Salah satunya adalah pemberian konsesi kehutanan pada tahun 1984 berupa kepada PT. Indorayon (sekarang PT Toba Pulp Lestari/TPL) milik Sukanto Tanoto seluas 150 ribu hektar (SK 203/kpts-IV/84). Bahkan sempat bertambah luasannya menjadi 180 ribu hektar saat Zulkifli Hasan menjadi Menhut. Lalu pada masa Menteri LHK Siti Nurbaya luasannya menjadi 168 ribu hektar sampai sekarang. Parahnya sejak 1984 sampai dengan saat ini, konsesi TPL telah merusak hutan hingga mencapai 269 ribu hektar. Konsesi HTI ini membentang di 12 kabupaten/kota, menjadikan TPL sebagai pemilik konsesi kehutanan terluas di Sumatera Utara.

Telah berpuluh tahun Masyarakat Adat Tano Batak dan masyarakat sekitar Danau Toba menuntut agar operasi TPL ditutup sebab konsesi tersebut telah merampas wilayah adat dan mengakibatkan berbagai bencana banjir, longsor dan pencemaran. Namun, seperti biasa pemerintahan lintas rezim dari masa Orde Baru hingga Reformasi sekarang ini tidak kunjung memenuhi aspirasi rakyat untuk menutup TPL.

Kebijakan Reforma Agraria yang dituduh menjadi biang keladi kerusakan hutan justru merupakan jalan untuk mengatasi akar masalah tersebut. Sebab reforma agraria bertujuan untuk menertibkan konsesi dan menata ulang penguasaan tanah serta tata kelola agraria-SDA yang selama puluhan tahun tidak terkendali dan menyebabkan konflik agraria dari Aceh hingga Papua.

Saat ini, Indonesia mengalami ketimpangan penguasaan tanah yang semakin akut. Di sektor industri kehutanan, 535 korporasi menguasai tanah seluas 34,18 juta hektar, 2.285 korporasi perkebunan sawit menguasai 17,3 hektar, lalu 9,1 juta hektar tanah dikuasai dan dieksploitasi oleh 959 korporasi tambang. Tidak sampai di situ, pemerintah terus mentargetkan pembukaan hutan, merampas wilayah adat, desa dan tanah pertanian rakyat seluas 3,13 juta hektar untuk proyek food estate.

Monopoli semacam ini lah yang membuat hancurnya tanah dan ekosistem hutan di Indonesia akibat praktik perkebunan monokultur, ekspolitasi tambang dan bisnis kehutanan yang tidak bertanggung jawab. Ini lah yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip reforma agraria.
Lebih jauh, tidak dijalankannya reforma agraria telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang semakin masif, termasuk deforestasi, laju konversi tanah yang tidak terkendali, ketimpangan struktur agraria akibat monopoli tanah oleh sekelompok korporasi yang tidak bertanggung jawab. Bahkan banyak korporasi yang mengantongi ijin dan hak secara ilegal dan membahayakan masyarakat serta lingkungan.

Bencana yang terjadi di Sumatera adalah hasil kejahatan agraria-SDA, penghianatan terhadap konstitusi, cerminan tata kuasa dan tata kelola agraria dan kehutanan yang buruk dan koruptif. Parahnya dalam satu tahun terakhir ini belum ada perbaikan fundamental bagaimana cara negara mengurus tanah dan hutan, sekaligus memenuhi konstitusionalitas rakyat. Selain secara serius dan cepat menangani bencana dan dampak sosial yang diderita Masyarakat Sumatera, pasca bencana, perubahan pradigmatik dan struktural tidak bisa lagi ditawar, maka pemerintah dan DPR harus berbenah diri.

Selain itu, berkaca pula pada aksi-aksi kemarahan rakyat dari Agustus hingga September, sudah seharusnya Anggota DPR semakin ketat dalam menjaga lisan, tindakan dan kepercayaan rakyat. Sebaiknya tidak mempolitisasi bencana di tengah derita rakyat Sumatera, serta segera mengasah literasi dan pengetahuan agar tidak kerap mengeluarkan statement yang mengundang kontroversi, kekecewaan dan kemarahan rakyat.

Kami juga mengingatkan dan mendesak kepada DPR RI dan Pemerintah untuk menjalankan komitmennya dengan menempatkan reforma agraria sebagai arah transformasi tata kuasa dan tata kelola agraria dan SDA yang berkeadilan dan berkelanjutan.Tragedi ekologis di Sumatera justru terjadi karena Reforma Agraria yang sejati dan sesuai mandat Konstitusi tidak kunjung dijalankan. Penyelenggara negara justru kalap memberikan tanah dan hutan kepada korporasi, termasuk korporasi yang terafiliasi pada perusahaan asing. Membiarkan monopoli tanah dan hutan oleh swasta yang sebenarnya dilarang oleh UUPA.

Pernyataan ngawur Anggota DPR tentang Reforma Agraria menunjukkan bahwa masih banyak Anggota DPR dan Partai Politik tidak memahami mandat Konstitusi, reforma agraria dan akar masalah struktural agraria di negara kita. Pernyataan sesat itu, seolah-olah sudah ada tanah dan hutan yang dibagi-bagikan kepada rakyat marjinal sehingga bencana terjadi, dan anggota dewan tersebut memaknai Reforma Agraria sekedar sebagai bagi-bagi tanah hutan.

Cara pandang tersebut merupakan sesat-pikir, pertama Reforma Agraria belum dijalankan sesuai mandatnya, kedua, Reforma Agraria bukan membagikan tanah hutan, ketiga, ada problem struktural agraria-kehutanan yang akut dan tidak dipahami, dimana banyak tanah rakyat, puluhan ribu desa, pemukiman, lumbung pertanian rakyat, wilayah adat dan hutan adat yang diklaim secara sepihak oleh Negara sebagai kawasan hutan berpuluh-puluh tahun lamanya – inilah praktik domeinverklaring jaman kolonial yang masih dijalankan hingga saat ini, termasuk rusaknya budaya agraris dan kearifan lokal yang dijalankan oleh masyarakat secara turun-temurun. Itulah mengapa Reforma Agraria harus dilakukan bagi pemulihan hak rakyat sesuai Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.

Bagi yang tidak kunjung paham, Reforma agraria adalah usaha sistematis sebuah negara untuk melakukan perlindungan, pemulihan dan pengakuan hak atas tanah serta wilayah hidup masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada tanah dan keberlanjutan alam; memperbaiki ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dan hutan (adat), menyelesaikan konflik agraria melalui mekanisme pemulihan hak-hak korban perampasan tanah dan wilayah adat, serta memulihkan tempat hidup, lahan kritis dan fungsi ekologis oleh rakyat secara mandiri berdasarkan kearifan lokal di lokasi-lokasi dimana reforma agraria dijalankan. (Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *