Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung

Triga Lampung Lakukan Klarifikasi Ke-PTPN I Regional 7 Terkait Penertiban Tambang Ilegal di Way Kanan

35
×

Triga Lampung Lakukan Klarifikasi Ke-PTPN I Regional 7 Terkait Penertiban Tambang Ilegal di Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung,– Aliansi Triga Lampung yang terdiri dari DPP Akar, DPP Pematank, dan Keramat menyampaikan apresiasi terhadap komitmen manajemen PTPN I Regional 7 dalam mendukung penanganan kasus tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Kunjungan Triga Lampung ke kantor PTPN I Regional 7 pada Selasa (07/04/2026) diwakili oleh Ketua DPP Akar Lampung, Indra Musta’in, serta Ketua Aliansi Keramat, Sudirman Dewa. Kunjungan tersebut bertujuan untuk memastikan sikap perusahaan terhadap persoalan penertiban tambang ilegal yang marak terjadi di wilayah tersebut.

Example 300x600

Juru bicara Triga Lampung sekaligus Ketua DPP Akar, Indra Musta’in, menyampaikan bahwa pihaknya sengaja datang untuk mendapatkan kejelasan langsung dari manajemen perusahaan.

“Kami sengaja berkunjung ke PTPN untuk memastikan sikap perusahaan terhadap persoalan tambang ilegal. PTPN I Regional 7 ternyata mendukung langkah Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten untuk menindak tambang ilegal,” ujar Indra.

Hasil Klarifikasi Tersebut mengungkapkan Manajemen PTPN I Regional 7 secara resmi  dukungan kepada jajaran Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten atas langkah tegas dalam menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Way Kanan.

Dalam keterangannya, Manajemen menegaskan bahwa lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal merupakan aset negara yang dikelola perusahaan. Oleh karena itu, tindakan cepat dan terukur aparat dinilai sebagai langkah profesional dalam menjaga aset negara.

“Langkah tegas Polda Lampung yang bersinergi dengan Kodam XXI/Radin Inten merupakan momentum penting dalam upaya pengamanan aset negara,” demikian pernyataan Manajemen.

PTPN I Regional 7 juga mengungkapkan telah melakukan berbagai langkah sejak 2022, termasuk pelaporan resmi ke Polres Way Kanan, koordinasi dengan Polda Lampung, hingga meminta dukungan dari Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung.

Selain itu, perusahaan juga aktif mengikuti rapat Forkopimda yang difasilitasi pemerintah daerah serta melibatkan unsur masyarakat adat. Upaya pemulihan aset bahkan telah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).
Manajemen PTPN I Regional 7 menegaskan komitmennya untuk menjaga aset negara dari penguasaan ilegal.

“Tak sejengkal tanah pun yang boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Kami akan melakukan segala upaya secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas manajemen.

Triga Lampung berharap sinergi antara perusahaan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah terus diperkuat guna memberantas aktivitas tambang ilegal serta melindungi aset negara di Lampung. (Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *