Lampung Timur ,— Aparat penegak hukum didesak segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program sertifikasi tanah melalui Ajudikasi tahun 2002 di Dusun Kali Duren, Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Dugaan pungli tersebut menyeret nama Sarji, mantan Kepala Dusun (Kadus) setempat, yang disebut-sebut memanfaatkan program pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan keterangan warga, Sarji diduga meminta sejumlah uang dengan nominal bervariasi kepada masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat hak milik tanah.
“Kalau mau sertifikatnya nanti saya minta dengan Pak Fauzun di Bandar Lampung, tapi bayar dulu,” ujar Sarji seperti ditirukan warga.
Nilai pungutan yang diminta pun tidak sedikit, berkisar antara Rp5 juta hingga Rp35 juta per bidang tanah. Warga yang telah membayar berharap sertifikat segera terbit, namun hingga kini banyak yang mengaku belum menerima dokumen tersebut.
Ironisnya, sejumlah warga yang sebelumnya telah mengikuti program Ajudikasi justru tidak dapat lagi mengurus sertifikat tanahnya. Hal ini diduga karena sertifikat tersebut telah lebih dulu diterbitkan, namun tidak pernah sampai ke tangan pemilik yang sah.
Sementara itu, mantan Ketua Panitia Ajudikasi, Fauzun Nur, saat ditemui di kediamannya pada Jumat (03/04/2026), mengaku mengenal Sarji. Namun ia membantah keterlibatan dalam dugaan pungli tersebut.
“Langsung saja tanya kadusnya, saya tidak tahu. Bisa saja jual-jual nama,” ujar Fauzun dengan nada terbata-bata.
Fauzun juga menjelaskan bahwa seluruh sertifikat yang telah selesai diproses sebelumnya telah diserahkan dan dititipkan kepada masing-masing kepala dusun di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kasus ini memicu keresahan di tengah masyarakat yang merasa dirugikan. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungli tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap distribusi sertifikat program Ajudikasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.(Rls)
















