Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

“Rekor Baru ” Eks Gubernur Arinal Djunaidi Masuk Bui, Kejati Tetapkan Tersangka Tipikor PT. LEB Rp268,7 Miliar

0
×

“Rekor Baru ” Eks Gubernur Arinal Djunaidi Masuk Bui, Kejati Tetapkan Tersangka Tipikor PT. LEB Rp268,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDARLAMPUNG,– Janji Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) yang telah merugikan keuangan negara Rp.268.760.385.500,- berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Lampung, bukan hanya isapan jempol. Malam ini, Selasa, 28 April 2026, Tim Pidsus Kejati Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru. Yakni mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Tak hanya itu, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap Arinal selama 20 hari kedepan.

Seiring dengan adanya penetapan dan penahanan Arinal ini pun menandakan “Pecah Telur”. Dimana, Arinal menjadi mantan Gubernur Lampung yang pertama yang ditetapkan dan menjadi tersangka perkara tipikor.

Example 300x600

Sebelumnya Kejati Lampung sudah berjanji mengusut perkara ini secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Termasuk mengungkap keterlibatan Arinal Djunaidi. Dimana didalam surat dakwaan perkara tipikor atas nama Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap.

Yakni baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku Pemegang Saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) dan PT. LEB. Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno (selaku Komisaris PT. LEB), M. Hermawan Eriadi bin Nurdin (selaku Direktur Utama PT. LEB) dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus (selaku Direktur Operasional PT. LEB) dalam perkara tersebut.

Bahkan Kejati Lampung juga mengungkap tentang keberadaan Barang Bukti (BB) yang disita dari aset Arinal Djunaidi senilai Rp38,5 Miliar dalam perkara Tipikor PT. LEB ini. BB itu ada dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno, dkk dan terlampir dalam berkas perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang. Dan untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman maka Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan barang bukti terkait di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
(Rls)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *