Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kadus Rojikin dan Pokmas Joni Siap Ditindak Hukum Jika Terbukti Pungli PRONA di Karya Basuki

1
×

Kadus Rojikin dan Pokmas Joni Siap Ditindak Hukum Jika Terbukti Pungli PRONA di Karya Basuki

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

Lampung Timur,— Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program sertifikasi tanah melalui Program Nasional Agraria (PRONA) di Desa Karya Basuki, Kecamatan Wawai Karya, terus menuai sorotan. Oknum Kepala Dusun (Kadus) berinisial Rojikin bersama Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Joni disebut-sebut terlibat dalam pungutan terhadap warga.

Sejumlah warga mengaku telah mengajukan pembuatan sertifikat tanah melalui program tersebut. Namun hingga kini, proses sertifikat tidak kunjung selesai. Warga justru mendapat alasan bahwa pengajuan mereka ditolak karena lahan disebut sudah terdaftar.

Example 300x600

Ironisnya, meski pengajuan disebut tidak dapat diproses, warga mengaku telah diminta membayar biaya sebesar Rp700.000 per sertifikat. Rinciannya, Rp350.000 untuk administrasi dan Rp350.000 untuk pembuatan surat hibah.

“Sudah bayar, tapi sertifikat tidak jadi. Katanya ditolak karena sudah terdaftar, tapi uang kami tidak dikembalikan sampai sekarang,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Warga juga menyebut dana yang telah dikumpulkan hingga kini masih berada di pihak oknum aparat dusun dan Pokmas, tanpa kejelasan pengembalian maupun pertanggungjawaban. Kondisi ini memicu keresahan di tengah masyarakat, mengingat program PRONA sejatinya merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memperoleh sertifikat tanah dengan biaya ringan bahkan gratis sesuai ketentuan.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan oknum Kadus Rojikin dan Pokmas Joni berpotensi melanggar hukum serta mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur desa.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan secara transparan. Warga menegaskan, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, warga juga menuntut agar seluruh dana yang telah dipungut segera dikembalikan apabila proses sertifikat tidak dapat dilanjutkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Kadus Rojikin maupun Pokmas Joni terkait dugaan pungli tersebut.(Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *