Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Menyusul Gus Yaqut, KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri

4
×

Menyusul Gus Yaqut, KPK Tahan Bos Maktour dan Ketua Kesthuri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA,–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.

Kedua tersangka yang ditahan adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Ismail Adham (ISM), dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR).

Example 300x600

Penahanan dilakukan setelah sebelumnya KPK lebih dulu menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, serta mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Dalam perkara ini, KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt), Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Senin malam, 8 Juni 2026.

Taufik menjelaskan, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.

“Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Taufik dilansir dari RMOL.ID

Sebelumnya kata Taufik, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka lainnya, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut selaku Menteri Agama periode 2020-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku mantan staf khusus menteri agama.

“Sehingga seluruh pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan penahanan,” pungkas Taufik.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang baru ditahan ini disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 UU 1/2023 tentang KUHP Juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.(Rls)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *