Bandar Lampung ,— Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung resmi membuka layanan Posko Pengaduan dan Konsultasi Hukum Perburuhan secara gratis bagi para pekerja dan buruh.
Program ini diluncurkan dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, dengan tujuan memberikan pendampingan hukum serta ruang pengaduan bagi tenaga kerja yang mengalami permasalahan di tempat kerja.
Dalam informasi yang disampaikan melalui poster resmi, layanan ini mulai dibuka pada 1 Mei 2026 dan akan berlangsung setiap hari Jumat sepanjang bulan Mei 2026, mulai pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.
Posko ini berlokasi di Kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung dan dikhususkan untuk buruh atau pekerja yang membutuhkan bantuan hukum terkait ketenagakerjaan.
Layanan konsultasi ini akan didampingi oleh Suheli S.H, yang merupakan Wakil Bidang Tenaga Kerja, Jaminan Sosial, Hukum, dan Advokasi. Ia menyatakan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak pekerja.
“Melalui posko ini, kami ingin memastikan para buruh mendapatkan akses bantuan hukum yang mudah dan tanpa biaya,” demikian pesan yang disampaikan dalam publikasi tersebut.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan para pekerja di Kota Bandar Lampung dapat lebih berani menyampaikan keluhan serta mendapatkan solusi hukum yang tepat atas persoalan yang mereka hadapi di dunia kerja.(Rls)
















