Bandar Lampung ,–Sidang dugaan suap Rp500 juta dan gratifikasi Rp7,3 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya kian memanas. Empat saksi kunci dari internal pemerintah daerah mulai membuka alur proyek yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Inspektur Tri Hendriyanto, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Elvita Maylani, Umar dari bagian pelaporan dan perencanaan, serta Ibram Harir, PNS fungsional jasa konstruksi.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Enam Sugiarto, para saksi diminta mengurai secara rinci proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan proyek. Jaksa menggali titik-titik krusial yang diduga menyimpan penyimpangan mulai dari mekanisme penganggaran hingga proses pengadaan.
Pertanyaan jaksa berulang kali menyorot kemungkinan adanya intervensi dalam pengambilan keputusan proyek. Alur birokrasi yang seharusnya berjalan prosedural, diuji satu per satu melalui keterangan saksi.
“Setiap keterangan diberikan di bawah sumpah. Sampaikan yang sebenar-benarnya,” tegas hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (6/5/2026).
Suasana sidang berlangsung tegang. Sejumlah pengunjung memadati ruang persidangan, menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap perkara yang menyeret pucuk pimpinan daerah tersebut.
Keterangan para saksi mulai memperlihatkan pola yang lebih utuh.Proyek yang sebelumnya tampak administratif, perlahan membuka sisi lain yang kini diuji dalam proses hukum. Sidang ini menjadi fase penting dalam mengurai konstruksi perkara.
Dari kesaksian yang terungkap, jaksa berupaya menegaskan apakah dugaan korupsi tersebut berdiri sendiri, atau merupakan bagian dari praktik yang lebih sistemik dalam pengelolaan proyek daerah.(Rls)
















