JAKARTA – Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam program perluasan dan pembongkaran ratoon tebu di Provinsi Lampung. Laporan resmi tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan FORMMASI ke Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian RI pada Kamis (18/06/2026) kemarin .
Program yang sejatinya digulirkan pemerintah untuk mewujudkan Swasembada Gula Nasional berbasis kerakyatan ini, ditengarai menjadi ajang bancakan oknum mafia birokrasi dan korporasi. Berdasarkan investigasi lapangan FORMMASI, potensi kerugian negara akibat sengkarut proyek di Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan ini ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Temuan Krusial: Dari Mark-Down Bibit Hingga Lahan Fiktif
Ketua Umum FORMMASI mengungkapkan bahwa terdapat empat poin krusial yang menjadi dasar pelaporan. Pertama, adanya dugaan mark-down volume benih tebu di lapangan. Dari pagu anggaran yang menetapkan 60.000 mata tunas (sekitar 320 ikat) per hektare, petani di sejumlah wilayah seperti Kecamatan Bunga Mayang dilaporkan hanya menerima sekitar 150 ikat bibit.
“Kuantitas yang diterima petani dipotong hingga lebih dari separuh. Ini jelas merugikan petani kecil yang lahannya jadi tidak tergarap optimal,” ungkap rilis resmi FORMMASI.
Selain itu, FORMMASI juga mengendus adanya pemotongan dana Hari Orang Kerja (HOK) dan biaya land clearing sebesar Rp3,6 juta per hektare. Pelanggaran lain yang tidak kalah serius adalah dugaan manipulasi data kelompok tani fiktif di kawasan PTPN Bunga Mayang, pengalihan lokasi penerima bantuan secara sepihak oleh oknum asosiasi, hingga penggunaan lahan kawasan hutan lindung (tanah register) tanpa izin kemitraan yang sah.
Adapun tiga paket pekerjaan bernilai total lebih dari Rp29 miliar yang dimohonkan untuk diaudit investigatif meliputi:
• Pengadaan Benih Tebu Perluasan Tanaman Tebu (1.000 Ha) di Kab. Lampung Utara – Rp10.020.000.000
• Pengadaan Benih Tebu Perluasan Tanaman Tebu (1.000 Ha) di Kab. Way Kanan – Rp10.020.000.000
• Pengadaan Benih Tebu Bongkar Ratoon Tebu (900 Ha) di Kab. Lampung Utara – Rp9.018.000.000
Beri Ultimatum 7 Hari, Siapkan Opsi Unjuk Rasa dan Laporan ke Kejagung
Merespons penyerahan berkas pengaduan tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) FORMMASI, David, menegaskan pihaknya memberikan tenggat waktu yang jelas kepada jajaran Kementerian Pertanian untuk segera mengambil tindakan nyata.
“Kami meminta Inspektorat Jenderal dan Ditjenbun Kementan tidak tinggal diam. Jika dalam waktu 7 hari kerja ke depan tidak ada langkah konkret atau progres penanganan yang jelas atas laporan kami, maka FORMMASI akan langsung turun ke jalan,” tegas David saat dikonfirmasi, Sabtu (20/6).
David menambahkan, FORMMASI kini tengah mematangkan rencana aksi unjuk rasa besar-besaran yang akan menyasar dua titik utama, yakni Gedung Kementerian Pertanian dan Kantor Kejaksaan Agung RI.
Tidak hanya sekadar berdemonstrasi, langkah hukum lanjutan pun sedang dipersiapkan secara matang oleh internal organisasi.
“Saat ini kami juga sedang menyusun draf laporan beserta dokumen bukti-bukti permulaan yang kuat sebagai persiapan untuk menyerahkan kasus ini secara resmi ke Kejaksaan Agung RI. Kami tidak akan membiarkan hak petani kecil dikorbankan demi memperkaya segelintir oknum pejabat dan vendor,” pungkas David.(Rl)
















