JAKARTA,– Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan penyegaran organisasi di lingkungan Korps Adhyaksa dengan merotasi dan mempromosikan 29 pejabat tinggi Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam mutasi tersebut, jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung turut mengalami perubahan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo mendapat promosi jabatan sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI.
Posisi Kajati Lampung selanjutnya akan diisi Taufan Zakaria, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Lampung Teuku Rahmatsyah juga memperoleh promosi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh. Jabatan Wakajati Lampung kemudian dipercayakan kepada Tjakra Suyana Ekaputra, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Maluku Utara.
Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, yang ditetapkan pada 22 Juli 2026.
Danang Suryo Wibowo diketahui menjabat sebagai Kajati Lampung sejak dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 23 April 2025. Selama memimpin Kejati Lampung, ia dikenal aktif mengawal berbagai perkara strategis, terutama kasus-kasus tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.
Salah satu perkara besar yang ditangani di bawah kepemimpinannya adalah dugaan korupsi Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES). Dalam perkara tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai 17,28 juta dolar Amerika Serikat atau setara ratusan miliar rupiah.
Kasus tersebut menyita perhatian nasional setelah penyidik Kejati Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai salah satu tersangka.
Selain itu, Kejati Lampung juga menangani dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 miliar. Penanganan perkara tersebut kemudian berkembang hingga penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Di luar penegakan hukum, Danang juga aktif mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Lampung. Ia beberapa kali melakukan peninjauan langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memastikan program prioritas pemerintah berjalan sesuai ketentuan.
Bahkan, Danang menginstruksikan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri di 15 kabupaten/kota se-Lampung agar melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan MBG dan operasional SPPG sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan sejak dini.
Rotasi ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui regenerasi dan penyegaran kepemimpinan di berbagai daerah.
(R/L)
















