Bandar Lampung,– Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan enam debt collector terhadap Polda Lampung, Rabu (29/7/2026).
Sidang tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon untuk menguji sah atau tidaknya proses penangkapan, penahanan, serta penetapan tersangka dalam perkara dugaan perampasan mobil debitur yang terjadi di depan Butik Klamby hingga berlanjut ke kantor CIMB Niaga Auto Finance.
Dalam persidangan, pihak pemohon menghadirkan saksi, sedangkan Polda Lampung menghadirkan seorang ahli. Majelis hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (30/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak termohon dan penyampaian keterangan ahli dari pihak pemohon.
Kuasa hukum para pemohon, Lamsihar Sinaga, SH, mengatakan timnya akan menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penyidik Polda Lampung.
“Sidang praperadilan hari ini menghadirkan saksi dari pihak pemohon dan keterangan ahli dari pihak termohon, yakni Polda Lampung. Besok, agendanya adalah pemeriksaan saksi dari Polda Lampung serta keterangan ahli dari pihak kami sebagai pemohon,” ujar Lamsihar usai persidangan.
Menurut Lamsihar, tim kuasa hukum menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, penahanan, hingga penetapan enam kliennya sebagai tersangka.
Temuan tersebut, kata dia, diperoleh setelah dilakukan kajian terhadap berkas perkara dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Berdasarkan kajian hukum yang kami lakukan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap klien kami. Menurut pandangan kami, proses tersebut bertentangan dengan ketentuan KUHAP, termasuk dalam penetapan status tersangka. Selain itu, penerapan Pasal 482 dan Pasal 448 terhadap para tersangka juga kami nilai tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum,” tegasnya.
Meski mempersoalkan tahapan penyidikan, Lamsihar menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia berharap majelis hakim memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini secara seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan tindakan penyidik dalam perkara dugaan perampasan mobil debitur yang sebelumnya menyita perhatian publik setelah rekaman video peristiwa itu beredar di media sosial. (R/L)
















