JAKARTA,–Di bawah bayang-bayang keadilan yang kerap tumpul ke atas, puluhan massa yang tergabung dalam Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) mendatangi Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa, 15 September 2026. Membawa spanduk bernada satir, mereka menggelar aksi bertajuk “Polda Lampung Kelas Teri”. Tuntutan mereka tunggal dan tegas: mendesak Kapolri untuk segera mengambil alih sengkarut kasus Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Way Kanan dari tangan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
FORMMASI mencium aroma amis dalam penanganan kasus tambang emas ilegal yang beroperasi di lahan milik PTPN VII dan sebagian tanah warga tersebut. Sejak kasus ini menghebohkan publik pada Maret 2026—dengan taksiran kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp2,8 miliar per hari—Polda Lampung dianggap hanya berani menyentuh para pion, sementara sang raja dibiarkan melenggang bebas.
Dalam orasinya, FORMMASI membeberkan deretan kejanggalan investigasi yang menunjukkan betapa rapuhnya penegakan hukum di ujung selatan Sumatera itu.
Misteri Alat Berat dan Tuan Tanah yang Kebal Hukum
Pada mulanya, gebrakan Polda Lampung tampak menjanjikan. Dalam proses penyelidikan, aparat mengamankan 24 orang beserta 41 unit ekskavator, lalu menetapkan 13 orang sebagai tersangka. Namun, apresiasi itu lekas berubah menjadi skeptisisme.
FORMMASI mengungkap, penegakan hukum ini belum menyentuh aktor intelektual: para pemodal besar, penampung kelas kakap, hingga orang-orang kuat di balik layar. Kejanggalan paling telanjang terlihat di lapangan. Berdasarkan investigasi FORMMASI, ada 11 unit ekskavator yang diduga lenyap bak ditelan bumi dan luput dari penyitaan penyidik. Lebih jauh lagi, salah satu pemilik tanah yang lahannya dijadikan lokasi tambang ilegal, meski telah diselidiki, secara ganjil tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dagelan Pasal Pencucian Uang dan Penadah yang Dilindungi
Sengkarut ini kian pekat ketika menelusuri rantai distribusi emas ilegal. Polisi memang telah menahan tiga penampung perantara berinisial RN, DM, dan DP, serta menggerebek Toko Emas JSR di Bandar Lampung pada 2 April 2026. Pemilik dan salah satu karyawan toko tersebut pun telah berstatus tersangka.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung sesumbar ke hadapan publik bahwa mereka menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini. Namun, FORMMASI menyebut hal tersebut sebagai sebuah dagelan.
“Kami menemukan kejanggalan fatal. Jika pasal TPPU benar-benar diterapkan, semestinya penyidik menyita seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak milik tersangka. Faktanya, Toko Emas JSR memiliki sembilan cabang, tetapi yang digeledah dan disita hanya satu,” ungkap perwakilan FORMMASI.
Selain itu, hukum tampaknya tebang pilih. Investigasi FORMMASI mencatat ada dua pemilik toko emas lain di Bukit Kemuning, berinisial D dan M, yang diduga kuat turut menjadi penadah, namun hingga hari ini tak pernah sekalipun dipanggil penyidik. Aliran emas haram ini juga bermuara di ibu kota. Sebanyak tiga hingga lima toko emas di Jakarta—dengan satu nama pemilik berinisial AP—diduga kuat menjadi penampung akhir. Nasibnya serupa: tak tersentuh dan tak pernah diperiksa.
Sanksi Bisu di Tubuh Bhayangkara
Borok dalam kasus ini tidak hanya ada pada para pelaku tambang, tetapi juga diduga menjalar ke internal kepolisian. Sebanyak 20 anggota Polres Way Kanan telah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Lampung terkait pusaran kasus PETI ini. Hasilnya? Sepuluh orang hanya diberi sanksi ringan, sementara nasib sepuluh lainnya mengambang tanpa kejelasan.
Hingga kini, Polda Lampung tak pernah memberikan keterangan resmi yang transparan kepada publik mengenai sejauh mana keterlibatan dan peran para personel tersebut, sehingga sanksi yang dijatuhkan terkesan sekadar formalitas belaka.
Menanti Ketegasan Trunojoyo
Melihat rentetan anomali tersebut, Ketua Presidium FORMMASI, Sapriyansah, menegaskan bahwa Mabes Polri tidak boleh lagi menutup mata. Kasus ini harus segera ditarik ke Trunojoyo.
“Persoalan ini harus diambil alih oleh Mabes Polri agar seluruh pihak yang terlibat dapat diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jangan hanya para pekerja lapangan dan kelas teri yang disikat, sementara para cukong dibiarkan bebas,” tegas Sapriyansah lantang di depan gerbang Mabes Polri.
Di penghujung aksinya, FORMMASI mendesak Mabes Polri untuk segera mengaudit total seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Polda Lampung, sekaligus mengevaluasi secara menyeluruh kinerja Kapolda dan Dirreskrimsus Polda Lampung. Bagi mereka, membiarkan kasus ini di tangan Polda Lampung sama halnya dengan membiarkan keadilan ditambang habis-habisan tanpa sisa. (R/L)
















