Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

18
×

RDP Bersama Komisi II DPR RI, Mirza Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di Lampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA,– Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mendorong pemerintah pusat dan DPR RI mempercepat penataan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan serta kawasan hutan register di Provinsi Lampung. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

RDP tersebut membahas pengelolaan aset pemerintah daerah/barang milik daerah (BMD) dan aset badan usaha milik daerah (BUMD) dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

Example 300x600

Dalam forum tersebut, Gubernur Mirza memaparkan sejumlah persoalan agraria yang selama ini menjadi tantangan di Lampung, terutama terkait tata kelola HGU perkebunan, lahan HGU yang bermasalah, hingga perambahan kawasan hutan register.

Menurut Mirza, persoalan tersebut semakin kompleks seiring meningkatnya harga sejumlah komoditas pertanian. Kondisi itu turut mendorong eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.

“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Mirza.

Ia menjelaskan, persoalan HGU di Lampung mencakup sejumlah kondisi, mulai dari lahan yang diserobot, HGU yang telantar dan belum ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir tetapi belum segera ditertibkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota, menurut Mirza, selama ini belum memiliki kewenangan yang memadai untuk ikut melakukan penataan HGU. Pemerintah daerah juga tidak memperoleh kontribusi PAD secara langsung dari pengelolaan perizinan HGU tersebut.

“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.

Mirza menilai, kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten/kota berada dalam posisi dilematis ketika terjadi konflik antara masyarakat dengan pemegang konsesi.
Ia mengusulkan agar pemerintah daerah diberikan ruang kewenangan yang lebih besar sekaligus memperoleh porsi penerimaan yang proporsional dari sektor pertanahan dan HGU.

“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.

Soroti Kawasan Hutan Register
Selain persoalan HGU, Gubernur Mirza juga menyoroti kondisi kawasan hutan register di Lampung yang telah mengalami perubahan fungsi selama puluhan tahun.

Ia menyebut, dari sekitar 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah berubah menjadi kawasan permukiman dan berbagai fasilitas publik.

“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.

Menurut Mirza, kondisi tersebut membutuhkan pendekatan penataan yang realistis karena sebagian kawasan telah berkembang menjadi permukiman dan pusat aktivitas masyarakat dalam waktu yang panjang.

Karena itu, ia meminta dukungan pemerintah pusat dan DPR RI untuk mempercepat proses regulasi serta legalisasi terhadap kawasan yang telah berubah fungsi, termasuk melalui mekanisme perizinan atau pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” pungkasnya.

Melalui RDP tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap pemerintah pusat bersama DPR RI dapat menghasilkan kebijakan yang mampu memperjelas kewenangan daerah dalam penataan HGU dan kawasan hutan, sekaligus memperkuat kepastian hukum atas aset serta mendorong penyelesaian konflik agraria di Lampung.

(P/L)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *