JAKARTA,- Seorang anggota DPR RI Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial A dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi senilai Rp4,6 miliar.
Kuasa hukum korban, Ferdinand Hutahaean, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula pada 2025. Saat itu, kliennya sepakat menjalin kerja sama investasi dengan legislator tersebut. Dalam kesepakatannya, korban dijanjikan akan mendapatkan sejumlah proyek.
“Uang investasi tersebut diserahkan oleh klien kami kepada terlapor melalui orang suruhannya,” ujar Ferdinand dalam keterangannya kepada media.
Ferdinand menambahkan “Dalam proses penyerahan dana, uang ditransfer melalui perantara berinisial A.P yang bertindak atas perintah legislator A. Namun, hingga saat ini janji pemberian proyek tak kunjung terealisasi, dan keberadaan teradu disebut sulit dihubungi”.
Sebelum melaporkan kasus ini ke MKD, pihak korban mengaku telah melayangkan surat somasi sebanyak dua kali untuk meminta pengembalian dana investasi sebesar Rp4,6 miliar. Karena tidak mendapat respons positif, langkah hukum resmi akhirnya ditempuh.
Selain laporan etik ke MKD DPR RI, pihak kuasa hukum juga berencana meneruskan kasus ini ke ranah pidana.
“Kami melaporkan anggota dpr ri komisi III dari fraksi PKB dengan inisial A ini ke MKD karena surat somasi yang sudah kami kirimkan kepada yang bersangkutan tidak mendapatkan respon dan kami sedang menjadwalkan waktu untuk melaporkan oknum anggota DPR berinisial A ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri pada minggu depan,” tegas Ferdinand.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Fraksi PKB maupun anggota DPR berinisial A belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan tersebut. (R/L)
















