JAKARTA ,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Lampung dalam memperkuat pendidikan antikorupsi melalui penerapan Pendidikan Antikorupsi (PAK) sebagai muatan lokal di jenjang SMA dan SMK.
Program yang menjadi salah satu prioritas Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal tersebut dinilai dapat menjadi pilot project atau percontohan bagi daerah lain dalam membangun budaya integritas sejak lingkungan pendidikan.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto saat Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan Tahun 2026 bertajuk “Membangun Pendidikan Antikorupsi, Mewujudkan Indonesia Berintegritas” di Gedung Juang, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Provinsi Lampung juga menerima penghargaan atas penguatan pendidikan antikorupsi melalui implementasi PAK pada muatan lokal. Penghargaan diterima langsung oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Setyo mengatakan pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak peserta didik berada di ruang kelas. Menurutnya, pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter, integritas, serta kemampuan peserta didik membedakan tindakan yang baik dan buruk.
“Seperti Gubernur Lampung, ada muatan lokal, kurikulum muatan lokal untuk SMA dan SMK yang sudah diinstruksikan supaya diajarkan,” kata Setyo.
Ia menilai kebijakan Lampung tersebut dapat menjadi langkah awal yang dikembangkan lebih luas oleh daerah lain.
“Meskipun ini sifatnya muatan lokal, tapi setidaknya itu bisa dijadikan sebagai pilot project. Sebagai awal untuk melakukan yang terbaik,” ujarnya.
Setyo berharap praktik baik yang diterapkan Lampung dapat ditularkan ke daerah lain sehingga pendidikan antikorupsi tidak berjalan secara sektoral, melainkan menjadi bagian dari ekosistem pendidikan secara menyeluruh.
“Harapannya ini menyebar ke semuanya. Kepala daerah, gubernur, semuanya ikut dengan apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah yang lain yang sudah bagus,” katanya.
Di Lampung, Pendidikan Antikorupsi telah diterapkan sebagai bagian dari muatan lokal pada jenjang pendidikan menengah melalui Peraturan Gubernur. Kebijakan tersebut diarahkan tidak hanya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya korupsi, tetapi juga membentuk karakter peserta didik.
Nilai yang ditanamkan meliputi kejujuran, kedisiplinan, tanggung jawab, kemandirian, kerja keras, kepedulian, serta keberanian.
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menempatkan pendidikan antikorupsi sebagai bagian dari upaya membangun sumber daya manusia yang berintegritas. Program tersebut berjalan bersamaan dengan sejumlah agenda prioritas Pemprov Lampung, termasuk percepatan pembangunan infrastruktur.
Peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 juga menjadi bagian dari upaya KPK memetakan kondisi integritas pendidikan melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan.
SPI Pendidikan mencakup karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, serta tata kelola pendidikan. Hasil pemetaan menjadi salah satu dasar KPK dalam menyusun rekomendasi penguatan karakter dan budaya antikorupsi.
SPI Pendidikan telah dilaksanakan sejak 2021. Pada tahap awal, Lampung menjadi salah satu dari tiga provinsi yang menjadi lokasi uji coba instrumen SPI Pendidikan bersama DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Penghargaan KPK tersebut menegaskan posisi Lampung sebagai salah satu daerah yang dinilai memiliki praktik baik dalam penguatan pendidikan antikorupsi sekaligus membuka peluang bagi program tersebut untuk direplikasi di daerah lain.
(R/l)
















