BANDAR LAMPUNG ,— Seorang perempuan berinisial AGP mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh pria berinisial Sukis di kediamannya di wilayah Karang Anyar, Jumat (23/10/2026).
Menurut penuturan AGP, peristiwa bermula ketika dirinya datang ke rumah Sukis untuk mengambil ikan nila atas seizin istrinya, Linda. Saat berada di dapur, AGP mengaku dipeluk paksa dari belakang, diremas bagian payudaranya hingga terasa sakit, serta hendak dicium. Ia mengaku berteriak dan berusaha melepaskan diri sebelum akhirnya berhasil keluar dari rumah tersebut.
AGP kemudian menceritakan kejadian itu kepada Linda. Upaya mediasi yang melibatkan Ketua RT Farid dan kepala kampung bernama Wandy disebut tidak menghasilkan kesepakatan damai.
Didampingi Kantor Hukum Sultan Sumatera, Direktur M. Hidayat Tri Ansori, S.H., CLE., CPM., AGP kini menempuh jalur hukum dengan mengajukan pengaduan kepada Kapolda Lampung. Pengaduan tersebut meminta perlindungan hukum serta penanganan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Herman, Sekretaris DPD GRIB JAYA Provinsi Lampung, meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif. Ia juga menyampaikan dugaan adanya keterlibatan pihak lain, yang menurutnya perlu didalami oleh penyidik.
Kasus ini diharapkan dapat ditangani secara transparan agar korban memperoleh perlindungan dan keadilan. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Sukis terkait tuduhan tersebut. Seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Don)
















