Jakarta, 5 Desember 2025
Gerbang Tani Indonesia menyampaikan keberatan keras terhadap pernyataan Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, yang menyebut bahwa reforma agraria merupakan salah satu penyebab kerusakan hutan di Indonesia. Pernyataan tersebut tidak tepat secara fakta, berpotensi menyesatkan publik, dan dapat mengganggu arah kebijakan negara dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam.
Ketua Umum Gerbang Tani, Idham Arsyad, menegaskan bahwa reforma agraria justru merupakan instrumen konstitusional untuk mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, memperbaiki kepastian hukum agraria, serta menata ruang secara lebih adil dan berkelanjutan. Menyalahkan reforma agraria atas kerusakan hutan adalah bentuk penyederhanaan masalah yang mengabaikan konteks sejarah dan dinamika struktural yang jauh lebih kompleks.
Berdasarkan data deforestasi nasional, kerusakan hutan terbesar Indonesia terjadi pada periode 1980–2000 ketika ekspansi besar-besaran izin konsesi kehutanan dan perkebunan industri berlangsung dalam skala jutaan hektare. Kerusakan tersebut berlanjut pada 1998–2005 ketika lemahnya penegakan hukum pascareformasi memungkinkan pembalakan liar dan perambahan terjadi secara masif. Program reforma agraria sendiri baru mendapatkan mandat strategis nasional yang kuat setelah tahun 2016, sehingga tidak masuk akal secara analitis apabila kebijakan yang relatif baru tersebut dianggap sebagai penyebab kerusakan hutan yang telah terjadi bertahun-tahun sebelumnya. Tuduhan tersebut mengabaikan fakta dasar sejarah pengelolaan hutan Indonesia.
Reforma agraria pada prinsipnya bertujuan memberikan kepastian akses dan kepastian hukum atas lahan yang selama ini dikuasai secara tidak proporsional. Dengan adanya kejelasan batas, status, dan hak pengelolaan, masyarakat justru terdorong untuk menjaga produktivitas lahan secara berkelanjutan tanpa melanggar ketentuan kawasan. Kebijakan ini mengurangi konflik agraria yang selama puluhan tahun mendorong terjadinya pemanfaatan ruang yang tidak terkendali. Di berbagai daerah, pemberian kepastian hak atas tanah terbukti memperkuat kemampuan masyarakat mengelola lahan secara tertib dan sesuai aturan, bukan sebaliknya.
Reforma agraria merupakan kebijakan strategis yang sangat relevan untuk mendukung agenda nasional pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat desa. Mengkambinghitamkan kebijakan ini dapat menghambat redistribusi lahan yang dibutuhkan jutaan keluarga petani, mengganggu upaya peningkatan produktivitas pertanian, dan menyesatkan arah pengambilan kebijakan publik. Indonesia tidak membutuhkan narasi yang menyalahkan rakyat kecil, melainkan keberanian untuk memperbaiki tata ruang, menegakkan hukum, dan memastikan pemerataan akses atas sumber daya.
Gerbang Tani menghargai kritik terhadap kebijakan publik, namun setiap pernyataan pejabat negara seharusnya didasarkan pada data yang akurat dan pemahaman yang komprehensif. Oleh karena itu, Gerbang Tani mendesak agar pernyataan yang keliru tersebut diklarifikasi sehingga tidak merugikan petani dan kelompok masyarakat lainnya. Gerbang Tani juga mengajak DPR RI memperkuat pelaksanaan reforma agraria sebagai fondasi pemerataan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan, serta mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap izin-izin pemanfaatan lahan yang selama puluhan tahun menjadi faktor utama kerusakan hutan. Reforma agraria bukanlah penyebab kerusakan hutan; reforma agraria adalah bagian penting dari solusi menuju tata kelola lahan yang lebih adil, lestari, dan berpihak pada rakyat.(RLS)
















