Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung

PT P Ttipkan Rp100 Miliar ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung

0
×

PT P Ttipkan Rp100 Miliar ke Kejati Terkait Dugaan Korupsi Pemanfaatan Hutan di Lampung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung, -Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di Provinsi Lampung. Terbaru, perusahaan berinisial PT P telah menitipkan uang sebesar Rp100 miliar sebagai pengganti sementara kerugian keuangan negara.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, dalam konfrensi pers mengatakan bahwa proses penyidikan telah berjalan lebih dari satu bulan sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan tertanggal 5 Januari 2026.

Example 300x600

“Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT P di areal yang dikelola BUMN berinisial PT I di wilayah Provinsi Lampung,” kata Danang, Rabu (25/2/2026)

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik Pidana Khusus telah memeriksa 59 saksi dan 3 orang saksi ahli. Rinciannya, dua orang dari PT I, 13 orang dari PT P, 14 orang dari unsur pemerintah kabupaten dan provinsi, serta 24 orang dari kelompok tani.

“Jumlah tersebut masih akan bertambah seiring kebutuhan pembuktian di tahap penyidikan. Sementara nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh ahli yang ditunjuk penyidik,” jelasnya.

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk di Provinsi Lampung, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.

“PT P Titipkan Rp100 Miliar pada 3 Februari 2026, PT P mengirimkan surat kepada Kepala Kejati Lampung terkait permohonan penyelesaian permasalahan hukum dan pada 10 Februari 2026, PT P kembali bersurat mengenai pernyataan penempatan dana titipan,” benernya.

Dia menambahkan PT P telah menyetorkan sebagian uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp100.000.000.000 yang telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung.

“Penitipan uang itu merupakan bentuk itikad baik dari PT P dalam proses pengembalian kerugian negara. Namun demikian penitipan uang tidak menghapuskan unsur pidana dan tidak menghentikan proses hukum. Penyidikan tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

(Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *