Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Alasan Kejagung soal Kasus Sugar Group Belum Naik Penyidikan

0
×

Alasan Kejagung soal Kasus Sugar Group Belum Naik Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Kejaksaan Agung menyebut penyelidikan dugaan suap Sugar Group masih terkendala minim alat bukti untuk naik ke tahap penyidikan.

Alasan penyelidikan kasus dugaan suap Sugar Group yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, masih mandek di tahap penyelidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan penyidik membutuhkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

“Kasus Sugar Group masih dalam tahap penyelidikan. Kendalanya karena alat bukti masih minim. Pengakuan Zarof saja tidak cukup. Kami harus mendukungnya dengan alat bukti lain untuk menaikkan perkara ini ke penyidikan,” kata Anang, Selasa, 3 Maret 2026.

Example 300x600

Kasus dugaan suap itu terungkap dalam persidangan Zarof terkait perkara suap dan gratifikasi yang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam persidangan, Zarof mengaku menerima uang lebih dari Rp70 miliar dari Sugar Group sebagai imbalan menjadi makelar kasus dalam gugatan Sugar Group melawan Marubeni.

Setelah pengakuan tersebut, kejaksaan mengajukan pencekalan terhadap dua petinggi Sugar Group, yakni Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.

Saat ini, kejaksaan menangani dua materi penyelidikan terkait Sugar Group. Selain dugaan suap, kejaksaan juga menyelidiki dugaan korupsi di balik penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas 85 ribu hektare kebun tebu milik Sugar Group. Pemerintah telah mencabut sertifikat HGU tersebut.

Di sisi lain, kejaksaan masih menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Zarof. Kasus itu berkaitan dengan temuan uang sebesar Rp 920 miliar di rumahnya.

Sementara itu, dalam perkara suap dan gratifikasi, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof. Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kemudian memperberat hukuman tersebut menjadi 18 tahun penjara.

(Zan)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *