Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung

LSM GIBAS Desak BPN Lampung Timur Buka Data Ajudikasi 2002, Dugaan Pungli Mencuat

1
×

LSM GIBAS Desak BPN Lampung Timur Buka Data Ajudikasi 2002, Dugaan Pungli Mencuat

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

Bandar Lampung ,— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GIBAS resmi melayangkan permintaan klarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Timur terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program ajudikasi sertifikasi tanah tahun 2002.

Permintaan tersebut tertuang dalam surat bernomor /LSM-GIBAS/IV/2026 yang dirilis pada 23 April 2026. LSM GIBAS menilai dugaan pungli dalam program tersebut merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan masyarakat serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, khususnya di sektor pertanahan.

Example 300x600

Ketua LSM GIBAS, Maswar, menegaskan pihaknya mendesak BPN Lampung Timur untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan. Klarifikasi yang diminta meliputi pelaksanaan program ajudikasi tahun 2002, jumlah bidang tanah yang telah disertifikasi, hingga mekanisme distribusi sertifikat kepada masyarakat.

“Kami juga meminta dilakukan audit internal apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam program tersebut,” ujar Maswar dalam keterangan resminya.

LSM GIBAS juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka meminta agar oknum yang terlibat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari pungutan terhadap masyarakat.

Selain itu, LSM GIBAS menyoroti masih adanya warga yang hingga kini belum menerima sertifikat tanah dari program ajudikasi tersebut. Mereka menuntut kepastian hukum bagi masyarakat serta penelusuran terhadap sertifikat yang diduga tidak sampai ke pemilik sah.
Warga Desak Penindakan, Nama Mantan Kadus Disebut

Sementara itu, dari hasil temuan di lapangan, dugaan pungli program ajudikasi 2002 juga mencuat di Dusun Kali Duren, Desa Karya Basuki, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
Sejumlah warga menyebut nama Sarji, mantan Kepala Dusun (Kadus), yang diduga meminta sejumlah uang kepada masyarakat dengan dalih pengurusan sertifikat tanah. Nominal pungutan disebut bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp35 juta per bidang.

“Kalau mau sertifikatnya nanti saya urus, tapi bayar dulu,” ujar salah satu warga menirukan pernyataan yang diduga disampaikan Sarji.

Warga mengaku telah membayar sesuai permintaan, namun hingga kini banyak yang belum menerima sertifikat tanah yang dijanjikan. Bahkan, sebagian warga kesulitan mengurus kembali sertifikat karena diduga dokumen tersebut telah lebih dulu diterbitkan, tetapi tidak sampai ke tangan pemilik yang sah.

Di sisi lain, mantan Ketua Panitia Ajudikasi, Fauzun Nur, mengaku mengenal Sarji, namun membantah keterlibatan dalam praktik pungli tersebut.

“Langsung saja tanya kadusnya, saya tidak tahu. Bisa saja jual-jual nama,” ujarnya saat ditemui di kediamannya.

Fauzun juga menjelaskan bahwa sertifikat yang telah selesai diproses sebelumnya telah diserahkan dan dititipkan kepada masing-masing kepala dusun.

Kasus ini memicu keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungli tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Selain penegakan hukum, masyarakat juga mendesak pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi sertifikat dalam program ajudikasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

LSM GIBAS menyatakan akan terus mengawal proses ini dan siap menjadi jembatan aspirasi masyarakat yang diduga menjadi korban.

“Kami berharap pihak terkait segera mengambil langkah konkret dan memberikan jawaban yang jelas kepada publik,” tutup Maswar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan klarifikasi tersebut.(Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *