Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Penimbunan Minyak Kita, Polresta Bandar Lampung Tetapkan 2 Tersangka YAP dan ALS

5
×

Kasus Penimbunan Minyak Kita, Polresta Bandar Lampung Tetapkan 2 Tersangka YAP dan ALS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BANDARLAMPUNG – Polresta Bandar Lampung memastikan proses hukum kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan perdagangan minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita di Bandar Lampung tetap berlanjut. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, hingga saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara dan telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Example 300x600

“Proses penyidikan masih berjalan. Sampai saat ini kami telah memeriksa 12 orang saksi dan menetapkan dua orang tersangka, yakni YAP selaku Direktur CV. Anugerah Langkah Sejahtera dan ALS yang berperan sebagai pemodal,” kata Kompol Gigih Andri Putranto, Jumat (5/6/2026).

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/8/V/2026/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LAMPUNG tanggal 21 Mei 2026.

Sebelumnya, pada Rabu (20/5/2026), polisi menggerebek sebuah gudang milik CV Anugerah Langkah Sejahtera yang berada di Jalan Ragom Gawi, Rajabasa Jaya, Kota Bandar Lampung. Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan minyak goreng bersubsidi.

Saat dilakukan pengecekan, petugas mendapati aktivitas bongkar muat Minyakita yang diketahui berasal dari Bengkulu dan akan dikirim ke wilayah Kabupaten Lampung Tengah.

“Dari hasil penyelidikan diketahui kegiatan perdagangan MinyaKita di perusahaan tersebut telah berlangsung sejak awal tahun 2025. Saat dilakukan penggerebekan, ditemukan aktivitas penyimpanan dan distribusi Minyakita dalam jumlah besar,” ujar Gigih.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1.304 dus Minyakita kemasan 1 liter, 107 dus Minyakita kemasan 2 liter, 69 kantong plastik berisi Minyakita kemasan 1 liter, satu unit mobil L300, satu unit truk Isuzu Elf, satu unit truk Colt Diesel Mitsubishi, dokumen pengeluaran barang, serta sejumlah buku catatan distribusi dan penjualan Minyakita.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka diduga menjual Minyakita dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025, HET Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun dari hasil pemeriksaan, para tersangka menjual Minyakita dengan harga yang lebih tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Gigih.

CV. Anugerah Langkah Sejahtera sendiri diketahui bergerak di bidang perdagangan sembako. Polisi menduga para tersangka melakukan penyimpanan dan perdagangan Minyakita yang tidak sesuai dengan ketentuan distribusi barang kebutuhan pokok.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pelaku usaha yang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan serta dugaan penimbunan barang kebutuhan pokok.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 62 juncto Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya diberitakan Polresta Bandarlampung membongkar kasus dugaan praktik kotor dalam distribusi minyak goreng subsidi merek Minyakita. Kasus yang menyeret nama ASN pada Dinas Sosial Provinsi Lampung ini tak pelak langsung mendapat perhatian publik. Buktinya, banyak karangan bunga berisi apresiasi dan dukungan atas keberhasilan aparat Polresta. Mereka berharap aparat Polresta dapat mengungkap skandal dugaan bisnis kotor tersebut secara transparan, termasuk semua pihak yang diduga terlibat.

Terkait kebenaran adanya oknum ASN bernama Aldila Leo Saputra (ALS) dan bertugas di Dinas Sosial Provinsi Lampung, dibenarkan oleh Aswarodi, Kepala Dinas Sosial Lampung.

“Iya benar. ALS memang pegawai Dinas Sosial. Dia juga sudah menghadap dan menyampaikan persoalan yang sedang dihadapinya,” tutur Kadis Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, usai Solat Idul Adha di Masjid Raya Al Bakrie, Rabu (27/5/2026).

Menurut Aswarodi, ALS mengaku bila persoalan yang melilit dirinya -dan viral- sebenarnya hanya urusan bisnis semata. “Dia bilang, itu cuma urusan bisnis saja. Nggak ada yang nyimpang–nyimpang,” ucap Aswarodi.

Mengenai kabar jika pegawainya itu telah ditahan aparat berwenang, Aswarodi menampiknya.

“ALS nggak ditahan kok. Makanya dia bisa menghadap saya selaku atasannya dan menceritakan persoalan yang sedang dihadapinya,” tegas Aswarodi.

Dikatakan, jika seorang ASN terkait dalam persoalan terindikasi pelanggaran hukum, sudah barang tentu akan ada sanksinya. Namun untuk saat ini pihak Dinsos Lampung menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat Polresta Bandarlampung.

“Kalau pemeriksaan internal, bisa saja Inspektorat memanggil ALS untuk mendapatkan penjelasan atas masalah yang ada. Tetapi pada prinsipnya, kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat berwenang. Silakan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara, kita semua kan sama di mata hukum,” urai Aswarodi.(Rls)

 

 

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *