Bandar Lampung,– Sengketa lahan transmigrasi di Kabupaten Mesuji yang diduga melibatkan PT Pematang Agri Lestari (PT PAL/Lambang Jaya Group) kembali memanas. Ribuan warga transmigrasi dari enam desa dikabarkan bersiap menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Gubernur Lampung dan Gedung DPRD Provinsi Lampung dalam dua pekan ke depan.
Rencana aksi tersebut disampaikan Kuasa Hukum masyarakat transmigrasi enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Gindha Ansori Wayka, usai melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Gindha, aksi itu merupakan bentuk kekecewaan masyarakat karena berbagai upaya penyelesaian konflik lahan yang telah ditempuh dinilai belum membuahkan hasil yang maksimal.
“Masyarakat transmigrasi berencana menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung untuk meminta pemerintah provinsi segera mengambil langkah nyata mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama puluhan tahun diduga dikuasai oleh PT PAL,” ujar Gindha.
Massa yang akan terlibat berasal dari enam desa transmigrasi, yakni Desa Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo, Kabupaten Mesuji.
Gindha menjelaskan, rencana aksi tersebut merupakan bagian dari strategi advokasi agar pemerintah mempercepat penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung sejak 1992.
Ia berharap aksi tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan transmigrasi secara menyeluruh.
Selain menyiapkan aksi massa, tim hukum yang terdiri dari sejumlah advokat Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan administratif.
Di antaranya mengirimkan surat kepada Menteri ATR/BPN RI agar tidak memproses perpanjangan maupun penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Pematang Agri Lestari serta meminta pembatalan HGU dan pengembalian tanah kepada masyarakat transmigrasi.
Tim hukum juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Transmigrasi, berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung terkait permohonan rapat dengar pendapat (hearing), serta meminta Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
Menurut Gindha, berbagai dokumen pendukung juga telah diserahkan kepada Tim Satuan Tugas Reforma Agraria Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya penyelesaian.
Di sisi lain, masyarakat juga berencana melaporkan dugaan penggelapan Surat Hak Pemilikan (SHP) maupun Surat Keterangan Hak Pemilikan (SKHP) ke Polda Lampung.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengumpulan dokumen kepemilikan tanah oleh oknum kepala desa pada periode 1993 hingga 1997 dengan alasan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, menurut pihak kuasa hukum, dokumen tersebut diduga justru diserahkan kepada PT PAL dan hingga kini belum dikembalikan kepada pemiliknya.
Selain itu, masyarakat juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Dugaan tersebut didasarkan pada klaim bahwa tanah transmigrasi yang tidak dimanfaatkan seharusnya dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dikuasai oleh perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Pematang Agri Lestari maupun Pemerintah Provinsi Lampung terkait berbagai tudingan dan rencana aksi yang disampaikan kuasa hukum masyarakat transmigrasi tersebut.
(Rl)
















