Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Disorot DPRD, ESDM Lampung Buka Suara soal Temuan BPK: 62 Perusahaan Tambang Bermasalah Usai Izin Berakhir

9
×

Disorot DPRD, ESDM Lampung Buka Suara soal Temuan BPK: 62 Perusahaan Tambang Bermasalah Usai Izin Berakhir

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288
Example 468x60

Bandar Lampung,– Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait 62 perusahaan pertambangan yang masa izin usahanya telah berakhir menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2026).

Selain membahas realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Lampung, rapat juga mengulas tindak lanjut atas temuan BPK mengenai kepatuhan administrasi perusahaan pertambangan.

Example 300x600

Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, menegaskan bahwa perusahaan yang izin usaha pertambangannya telah berakhir tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas penambangan sebelum memperoleh izin baru atau perpanjangan sesuai ketentuan.

“Kalau izinnya sudah habis, otomatis mereka sudah tidak berizin lagi. Kami juga sudah memberikan teguran,” ujar Budhi.

Ia menjelaskan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) masih memiliki kesempatan mengajukan perpanjangan sesuai regulasi yang berlaku. Setelah masa perpanjangan berakhir, perusahaan dapat mengajukan izin baru apabila masih memiliki cadangan dan potensi tambang yang layak dikelola.

“Kalau memang masih ada potensi dan kegiatan, kami dorong mereka untuk mengurus izinnya lagi. Tapi ada juga yang tidak memperpanjang karena memang sudah tidak ada potensi,” jelasnya.

Budhi menambahkan, secara umum Komisi IV DPRD telah menerima penjelasan Dinas ESDM mengenai realisasi APBD 2025. Namun, pembahasan kemudian berkembang pada berbagai tugas dan fungsi Dinas ESDM, termasuk pengawasan sektor pertambangan.

Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Lampung mencatat sebanyak 62 perusahaan pertambangan memiliki persoalan administrasi setelah masa berlaku izin usahanya berakhir.

Rinciannya, terdapat 29 perusahaan pemegang 31 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang belum menyampaikan laporan reklamasi, 22 perusahaan pemegang 31 IUP OP yang belum menyerahkan laporan pascatambang, serta 12 perusahaan yang jaminan reklamasi dalam bentuk bank garansi telah jatuh tempo bersamaan dengan berakhirnya masa izin usaha.

Temuan tersebut menjadi perhatian DPRD Provinsi Lampung karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap kewajiban reklamasi, pascatambang, serta pengawasan aktivitas pertambangan setelah masa izin berakhir.

(R/L)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *