Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung

Kebakaran PT BSA Jadi Alarm Keras, LBH Desak Negara Bongkar Tuntas Konflik Agraria Anak Tuha

55
×

Kebakaran PT BSA Jadi Alarm Keras, LBH Desak Negara Bongkar Tuntas Konflik Agraria Anak Tuha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung Tengah,–Kebakaran yang melanda kantor dan mess PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Dusun Sriwaya, Kampung Aji Tuha, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Rabu (12/8/2026), menjadi sorotan serius Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)–LBH Bandar Lampung.

LBH menilai peristiwa tersebut tidak boleh semata-mata dipandang sebagai kasus pembakaran atau gangguan keamanan. Kebakaran itu dinilai sebagai alarm keras atas konflik agraria yang telah berlangsung lama di Anak Tuha dan belum menemukan penyelesaian mendasar.

Example 300x600

Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan dan pembakaran tidak dapat dibenarkan. Namun, penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana harus berjalan objektif dan tidak boleh mengabaikan akar konflik agraria yang melatarbelakanginya.

“Penegakan hukum tidak boleh menghapus pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa konflik agraria di Anak Tuha dibiarkan berlarut hingga berkembang menjadi ketegangan terbuka?” ujar Prabowo, Rabu (12/8/2026).

Menurut LBH, pemerintah harus berani membuka dan memeriksa secara menyeluruh sejarah penguasaan tanah di wilayah tersebut, termasuk status serta legalitas hak atas tanah, proses penerbitan Hak Guna Usaha (HGU), batas wilayah, perizinan perkebunan, kewajiban perusahaan, dugaan tumpang tindih penguasaan lahan, hingga klaim masyarakat.

LBH Bandar Lampung juga menyebut PT BSA sebagai bagian dari struktur korporasi yang lebih besar dan berdasarkan dokumen perusahaan yang tersedia memiliki hubungan kepemilikan dengan PT Tunas Baru Lampung Tbk. Karena itu, LBH menilai konflik Anak Tuha perlu dilihat dalam konteks relasi antara masyarakat yang bergantung pada tanah dengan korporasi yang memiliki sumber daya ekonomi dan kapasitas kelembagaan lebih besar.

“Pemerintah tidak boleh menganggap penguasaan tanah oleh perusahaan sah hanya karena terdapat dokumen formal tanpa memeriksa proses perolehannya, batas wilayah, pelaksanaan kewajiban, dan kemungkinan adanya hak masyarakat yang lebih dahulu,” tegasnya.

LBH mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi, menegakkan, memajukan, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana amanat Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta Pasal 71 dan Pasal 72 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Menurut LBH, negara tidak seharusnya baru hadir setelah konflik agraria berubah menjadi persoalan keamanan.

“Negara berkewajiban mencegah konflik, menyelesaikan akar persoalan, melindungi masyarakat, dan memastikan pengelolaan sumber daya agraria berlangsung secara adil,” kata Prabowo.

LBH juga mengingatkan prinsip dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa tanah memiliki fungsi sosial dan pengelolaannya ditujukan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Atas dasar itu, LBH menilai konflik agraria Anak Tuha bukan sekadar sengketa privat antara perusahaan dan masyarakat, melainkan juga menjadi persoalan tata kelola negara dan keadilan agraria.

Tolak Kriminalisasi Massal

YLBHI–LBH Bandar Lampung meminta aparat kepolisian tetap profesional dalam mengusut kebakaran PT BSA. Dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan pertanggungjawaban individual.

LBH secara tegas mengingatkan agar kebakaran tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan kriminalisasi massal, penangkapan sewenang-wenang, intimidasi maupun penggunaan kekuatan secara berlebihan terhadap masyarakat Anak Tuha.

Penegakan hukum, kata Prabowo, harus tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, due process of law, hak atas bantuan hukum, serta larangan tindakan sewenang-wenang.

“Penolakan terhadap tindakan represif bukan berarti membenarkan pembakaran. Penegakan hukum tetap harus dilakukan, tetapi tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap masyarakat atas konflik struktural yang gagal diselesaikan negara,” jelasnya.

LBH Desak Pemerintah Buka Data dan Audit HGU

LBH Bandar Lampung meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah dan Pemerintah Provinsi Lampung mengubah pendekatan dalam menangani konflik agraria Anak Tuha.

Penyelesaian diminta dilakukan secara terbuka, partisipatif dan berkeadilan, dengan memeriksa sejarah penguasaan tanah, status serta batas HGU, legalitas dan kewajiban perusahaan, dugaan tumpang tindih lahan, perizinan usaha perkebunan, serta bukti dan klaim masyarakat.

“Masyarakat harus ditempatkan sebagai pihak yang setara dalam proses penyelesaian, termasuk memperoleh akses terhadap dokumen pertanahan yang relevan dan kesempatan untuk menguji klaim perusahaan,” ujarnya.

LBH menilai peristiwa 12 Agustus 2026 harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengubah pendekatan dalam menangani konflik agraria.

“Ketertiban yang dibangun melalui pengerahan aparat tanpa menyelesaikan ketidakadilan agraria bukanlah penyelesaian; ia hanya menunda konflik berikutnya,” tegas Prabowo.

Enam Desakan LBH

YLBHI–LBH Bandar Lampung kemudian menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan lembaga terkait:

Pemkab Lampung Tengah dan Pemprov Lampung diminta segera menyelesaikan konflik agraria Anak Tuha secara menyeluruh, transparan, partisipatif dan berkeadilan, bukan semata-mata melalui pendekatan keamanan.

Kementerian ATR/BPN beserta jajarannya diminta melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap HGU PT BSA, meliputi dasar penerbitan, luas dan batas penguasaan, pelaksanaan kewajiban pemegang hak serta dugaan tumpang tindih dengan tanah masyarakat.

Polda Lampung dan jajaran kepolisian diminta memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, profesional, proporsional dan transparan dengan mengedepankan pertanggungjawaban individual.

TNI diminta tidak terlibat langsung dalam penanganan konflik agraria Anak Tuha, khususnya dalam tindakan penegakan hukum dan urusan sipil yang menjadi kewenangan institusi sipil.

Komnas HAM RI diminta melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap konflik agraria Anak Tuha, termasuk dugaan pelanggaran HAM, tindakan aparat serta kegagalan pemerintah dalam mencegah dan menyelesaikan konflik.

Kompolnas RI diminta melakukan pengawasan terhadap tindakan kepolisian dalam menangani konflik Anak Tuha guna memastikan tidak terjadi tindakan represif, penyalahgunaan kewenangan maupun pelanggaran hak masyarakat.

Bagi LBH Bandar Lampung, kebakaran PT BSA bukan sekadar peristiwa yang harus dipadamkan dan diselidiki secara pidana. Peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan keras bahwa konflik agraria yang dibiarkan berlarut berpotensi terus memunculkan ketegangan baru.

Kini pemerintah dituntut tidak hanya memulihkan keamanan di lokasi, tetapi juga berani membuka seluruh persoalan agraria Anak Tuha secara transparan agar penyelesaian tidak berhenti pada penanganan gejala, sementara akar konfliknya tetap dibiarkan. (R/L)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *