LAMPUNG SELATAN ,— Daryanto, warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku terpukul setelah menerima surat somasi dari kuasa hukum FIF Group, meski ia merasa telah melunasi dana talangan untuk biaya keberangkatan ibadah umrah bersama istrinya.
Persoalan ini bermula dari dugaan penyelewengan dana pelunasan oleh seorang oknum karyawan FIF pada pembiayaan Amitra bernama Azhari. Kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian dan kini tengah diproses secara hukum. Daryanto sendiri disebut telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Daryanto mengaku telah membayar puluhan juta rupiah untuk melunasi kewajibannya. Ia menyatakan memiliki bukti pembayaran yang menurutnya menjadi dasar bahwa pelunasan telah dilakukan.
Namun, surat somasi yang dikirimkan ke rumahnya justru menambah beban pikiran. Ia mengaku sulit tidur, kehilangan nafsu makan, dan kerap menangis karena khawatir kembali dituntut membayar kewajiban yang diyakininya telah lunas.
Beban tersebut terasa semakin berat karena Daryanto mengaku telah menjual sebidang sawah yang selama ini menjadi penopang kehidupannya untuk memenuhi pelunasan dana talangan tersebut.
Zainuri, pendamping jamaah umrah, mengatakan dirinya terus mendampingi Daryanto dan istrinya untuk mendapatkan kejelasan atas persoalan yang mereka hadapi.
Bersama kedua jamaah tersebut, Zainuri mendatangi Kantor Cabang Pembantu (KCP) FIF Group di Kelurahan Way Urang, Kalianda, Lampung Selatan, guna meminta penjelasan terkait surat somasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, mereka diterima Vina, yang disebut sebagai Manajer HRD. Zainuri menyampaikan kronologi persoalan, termasuk dampak psikologis yang dirasakan Daryanto dan istrinya setelah menerima somasi.
Menurut penjelasan Vina sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut, terdapat dugaan miskomunikasi data antara pihak perusahaan dan kuasa hukumnya, Gandhi Law Firm. Ia menyarankan agar Daryanto dan istrinya tidak menindaklanjuti somasi tersebut, karena perkara dugaan penipuan dan penggelapan oleh oknum karyawan bersangkutan telah ditangani kepolisian.
Vina juga berupaya menenangkan Daryanto dengan menjelaskan bahwa persoalan tersebut sedang diproses melalui jalur hukum dan pihak yang diduga terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, persoalan ini menyisakan pertanyaan penting mengenai sinkronisasi data pelunasan antara perusahaan dan kuasa hukumnya, serta perlindungan terhadap konsumen yang mengaku telah memenuhi kewajibannya.
Daryanto berharap bukti pelunasan yang dimilikinya dapat menjadi dasar penyelesaian persoalan secara adil, sehingga dirinya dan keluarga tidak lagi dibayangi ketidakpastian hukum.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi tertulis dari manajemen FIF Group maupun Gandhi Law Firm terkait somasi tersebut belum tersedia dalam bahan pemberitaan ini. Konfirmasi lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status kewajiban Daryanto, dasar pengiriman somasi, serta tindak lanjut penyelesaian persoalan tersebut.(R/L)
















