Bandar Lampung – Menjelang libur Idul Fitri 1447 Hijriah tahun 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kepentingan mudik Lebaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 44 Tahun 2026 tentang penggunaan kendaraan dinas selama masa libur nasional dan cuti bersama Idulfitri yang berlangsung pada 18 hingga 24 Maret 2026.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah serta direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemprov Lampung sebagai pedoman dalam penggunaan kendaraan dinas selama masa libur Lebaran.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
“Melalui surat edaran ini kami ingin memastikan seluruh ASN tetap menjaga disiplin dalam penggunaan fasilitas negara. Kendaraan dinas merupakan sarana pendukung tugas pemerintahan yang penggunaannya hanya untuk kepentingan kedinasan,” ujarnya.
Selain mengatur penggunaan kendaraan dinas, Pemprov Lampung juga menerbitkan surat edaran terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Melalui edaran tersebut, ASN dan penyelenggara negara di lingkungan Pemprov Lampung diingatkan untuk tidak meminta, memberikan, ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas. Kami mengingatkan seluruh ASN agar tidak terlibat dalam praktik gratifikasi maupun tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” kata Marindo.
Pemprov Lampung juga melarang ASN maupun non-ASN meminta dana atau hadiah kepada masyarakat, perusahaan, atau pihak lain dengan mengatasnamakan institusi. Permintaan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, aparatur diwajibkan melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemprov Lampung. Laporan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melalui aplikasi pelaporan gratifikasi.
Pemprov Lampung berharap melalui dua surat edaran tersebut, kedisiplinan aparatur dalam penggunaan fasilitas negara semakin meningkat sekaligus memperkuat komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Rls)
















