Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Lampung

Berkas Perkara Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Tunggu Hasil Penelitian JPU

5
×

Berkas Perkara Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polda Tunggu Hasil Penelitian JPU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung ,– Penyidik Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian.

Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Welly Adiwantra sebagai tersangka. Langkah tersebut merupakan bagian dari proses pemberkasan sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Example 300x600

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Heri Rusyaman, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka pada prinsipnya tidak jauh berbeda dengan keterangan yang telah diperoleh penyidik saat proses penyelidikan.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan. Hasilnya hampir sama dengan keterangan pada saat proses penyelidikan,” ujar Heri Rusyaman di Mapolda Lampung, Senin (20/7/2026).
Ia menegaskan, seluruh keterangan yang disampaikan tersangka merupakan hak dalam proses hukum dan akan menjadi bagian dari penilaian penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Heri, berkas perkara kini berada di Kejaksaan untuk diteliti. Apabila dinyatakan lengkap (P-21), penyidik akan melanjutkan proses hukum ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Hari ini berkas perkara telah kami kirim ke Kejaksaan untuk diteliti. Jika dinyatakan lengkap, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelasnya.

Terkait hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp7,38 miliar, serta upaya pemulihan kerugian negara, Heri menyatakan penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah ahli, termasuk auditor dan ahli hukum pidana, guna memperkuat pembuktian.

Welly Adiwantra disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Sebelumnya, Welly Adiwantra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Berdasarkan hasil audit BPKP, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp7,38 miliar. Proses hukum kini memasuki tahapan penelitian berkas oleh Kejaksaan sebelum dilanjutkan ke persidangan apabila seluruh syarat formil dan materiil dinyatakan terpenuhi. (R/L)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *