Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

LSM PRO RAKYAT Resmi Bersidang di Mahkamah Konstitusi RI Gugat Konstitusionalitas Forkopimda Demi Menjaga Ruang Gerak Masyarakat Sipil

0
×

LSM PRO RAKYAT Resmi Bersidang di Mahkamah Konstitusi RI Gugat Konstitusionalitas Forkopimda Demi Menjaga Ruang Gerak Masyarakat Sipil

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal demokrasi dan tata kelola pemerintahan daerah dengan menempuh jalur konstitusional. Pada Rabu (21/1/2026), LSM PRO RAKYAT menghadiri Sidang Kedua Pemeriksaan Perbaikan Permohonan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 26 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya mengenai keberadaan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam persidangan tersebut, jajaran pimpinan LSM PRO RAKYAT hadir langsung, yakni Ketua Umum Aqrobin AM, Sekretaris Umum Johan Alamsyah, S.E., serta Bendahara Umum Fitri Nur Asiah Kusuma. Ketiganya hadir membawa mandat organisasi sekaligus mewakili anggota LSM PRO RAKYAT, termasuk David, salah satu pihak yang dinilai terdampak langsung oleh keberlakuan norma yang diuji.

Example 300x600

Sidang uji materi ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Ridwan Mansyur.
Forkopimda Dinilai Menyimpang dari Prinsip Konstitusi
Dalam penyampaian perbaikan permohonan, LSM PRO RAKYAT menegaskan adanya kerugian konstitusional masyarakat sipil akibat keberadaan Forkopimda sebagaimana diatur dalam Pasal 26 UU Pemda.

Menurut Pemohon, Forkopimda kerap berkembang menjadi forum penentu arah kebijakan strategis daerah tanpa mekanisme partisipasi publik yang jelas dan akuntabel.

LSM PRO RAKYAT menilai ketidakjelasan fungsi, kewenangan, dan mekanisme kerja Forkopimda berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Bahkan, dalam praktiknya, Forkopimda dinilai membuka ruang intervensi aparat TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam urusan pemerintahan sipil di daerah, yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Petitum Permohonan ke Mahkamah Konstitusi

Dalam petitumnya, LSM PRO RAKYAT meminta Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk:
Menyatakan Pasal 26 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
Menyatakan institusi Kejaksaan dan Kepolisian Republik Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, dikeluarkan dari struktur Forkopimda;
Menegaskan perlindungan hak konstitusional organisasi masyarakat sipil agar tidak dirugikan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kerugian Hak Konstitusional Masyarakat Sipil

Bendahara Umum LSM PRO RAKYAT, Fitri Nur Asiah Kusuma, dalam penjelasannya menyampaikan bahwa perbaikan permohonan difokuskan pada penguatan argumentasi terkait kerugian konstitusional yang dialami LSM PRO RAKYAT sebagai organisasi masyarakat sipil yang aktif melakukan advokasi dan pengawasan kebijakan daerah.

Menurutnya, hak konstitusional yang dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 telah tercederai akibat ketidakseimbangan kedudukan masyarakat sipil dalam tata kelola pemerintahan daerah yang dipengaruhi oleh dominasi Forkopimda.
Kondisi tersebut dinilai mengancam ruang gerak masyarakat sipil dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan independen terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Komitmen PRO RAKYAT Kawal Demokrasi Daerah

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, menegaskan bahwa langkah uji materi ini merupakan bagian dari perjuangan konstitusional untuk memastikan praktik pemerintahan daerah berjalan sesuai amanat UUD 1945.

“Uji materi ini bukan semata soal perbaikan regulasi, tetapi perjuangan menjaga demokrasi daerah dan memastikan masyarakat sipil memiliki ruang partisipasi yang setara, bebas dari intervensi institusi yang seharusnya berada di luar ranah kebijakan sipil,” tegas Aqrobin

(Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *