Oleh : Indra Musta’in (Aktivis Penggiat Anti Korupsi)
Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menahan di rumah Yaqut Cholil Qoumas sebagai seorang tersangka kasus korupsi dana haji yang notabene merupakan mantan Menteri Agama bukan sekadar kebijakan prosedural.
Ini adalah sinyal keras tentang arah penegakan hukum yang kian menjauh dari rasa keadilan publik.
Kita patut bertanya secara terbuka sejak kapan KPK memberikan “ruang nyaman” bagi tersangka korupsi kelas elite?
Bukankah selama ini lembaga tersebut membangun legitimasi justru dari ketegasan tanpa pandang bulu? Atau jangan-jangan, prinsip itu kini mulai dinegosiasikan?
Korupsi dana haji adalah pengkhianatan berlapis terhadap negara, terhadap umat, dan terhadap nilai-nilai moral yang seharusnya dijaga oleh seorang pejabat publik.
Namun ironisnya, penanganan terhadap kasus ini justru menghadirkan nuansa lunak yang sulit diterima akal sehat publik. Penahanan rumah, dalam konteks ini, terasa bukan sebagai pengecualian berbasis kemanusiaan, melainkan sebagai simbol keistimewaan.
KPK seolah lupa bahwa keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan.
Ketika seorang tersangka elite mendapatkan perlakuan berbeda dibandingkan pelaku korupsi lain yang tanpa kompromi harus merasakan dinginnya sel tahanan, maka yang tercipta adalah preseden buruk hukum yang lentur terhadap kekuasaan.
Lebih problematik lagi, minimnya transparansi dalam pengambilan keputusan ini memperdalam kecurigaan publik.
Apa dasar objektif yang digunakan?
Seberapa mendesak kondisi yang melatarbelakangi penahanan rumah tersebut?
Mengapa publik tidak diberikan penjelasan yang utuh sejak awal?
Dalam ruang gelap seperti ini, spekulasi bukan hanya tumbuh, ia menjadi liar dan merusak.
KPK tidak boleh berlindung di balik dalih normatif. Karena persoalan utama di sini bukan sekadar legalitas, tetapi legitimasi.
Sebuah keputusan bisa saja sah secara hukum, tetapi tetap cacat secara moral dan ketika moralitas penegakan hukum dipertanyakan, maka krisis kepercayaan menjadi konsekuensi yang tak terhindarkan.
Yang lebih mengkhawatirkan, kebijakan ini membuka ruang normalisasi perlakuan istimewa bagi koruptor kelas atas.
Hari ini penahanan rumah, besok bisa saja bentuk “keringanan” lain yang semakin menjauhkan hukum dari prinsip keadilan substantif.
Jika ini dibiarkan, maka KPK perlahan akan kehilangan identitasnya sebagai lembaga yang ditakuti koruptor dan justru bertransformasi menjadi institusi yang bisa dinegosiasikan.
Tidak berlebihan jika publik mulai melihat ini sebagai kemunduran. Sebab sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia dibangun dengan darah, keringat, dan keberanian melawan kekuasaan.
Kini, satu keputusan yang tampak “lunak” mampu meruntuhkan sebagian dari fondasi kepercayaan itu.
KPK harus segera menghentikan praktik yang berpotensi mencederai rasa keadilan ini.
Klarifikasi saja tidak cukup, yang dibutuhkan adalah koreksi sikap, pemulihan integritas, dan keberanian untuk kembali pada prinsip awal bahwa tidak ada satu pun individu yang lebih besar dari hukum.
Jika tidak, maka pertanyaan yang lebih besar akan terus bergema, apakah KPK masih menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi, atau justru telah berubah menjadi bagian dari masalah itu sendiri?
















