Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

DPP AKAR Lampung Apresiasi Kinerja Polda Lampung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

3
×

DPP AKAR Lampung Apresiasi Kinerja Polda Lampung Ungkap Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Lampung,– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AKAR Lampung mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dalam mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) berskala besar di Kabupaten Way Kanan yang diduga telah merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.
Ketua DPP AKAR Lampung, Indra Musta’in, menyatakan dukungannya terhadap upaya aparat kepolisian dalam memberantas praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan sekaligus merugikan negara.

“DPP AKAR Lampung mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan. Ini langkah penting untuk menegakkan hukum dan melindungi sumber daya alam kita,” ujar Indra Musta’in, Rabu (11/3/2026).

Example 300x600

Meski demikian, Indra menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada para pekerja atau operator lapangan saja. Ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hingga kepada pihak yang diduga sebagai pemilik dan pemodal utama di balik operasi tambang ilegal tersebut.
“Kami meminta Polda Lampung bertindak tegas dengan menelusuri dan menangkap siapa pemilik serta pemodal sebenarnya dari tambang emas ilegal ini. Jangan sampai hanya pekerja lapangan yang diproses, sementara aktor utama di belakangnya tidak tersentuh hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap praktik tambang emas ilegal di sejumlah lokasi di Kabupaten Way Kanan melalui operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu, 8 Maret 2026.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut polisi mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga melibatkan sekitar 315 mesin tambang yang beroperasi di sekitar aliran sungai. Setiap mesin diperkirakan mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari, sehingga total produksi emas mencapai sekitar 1,5 kilogram per hari.

Dengan asumsi harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas dari aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar per hari. Jika dihitung dalam satu bulan operasi, perputaran uang dari tambang ilegal itu dapat mencapai sekitar Rp73,7 miliar.
Polisi menduga aktivitas tersebut telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat praktik tambang emas ilegal tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1,32 triliun.
Indra Musta’in berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik tambang ilegal di Provinsi Lampung secara menyeluruh.

“Ini harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan tambang ilegal lainnya di Lampung. Negara tidak boleh kalah dengan praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan rakyat,” pungkasnya.

(Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *