Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pemprov Lampung Siapkan Rp125 Miliar untuk Jaminan BPJS Warga, Kejar Kepesertaan JKN Tetap Aktif

6
×

Pemprov Lampung Siapkan Rp125 Miliar untuk Jaminan BPJS Warga, Kejar Kepesertaan JKN Tetap Aktif

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bandar Lampung,– Pemerintah Provinsi Lampung menyiapkan anggaran sebesar Rp125 miliar pada tahun 2026 untuk membiayai program BPJS Kesehatan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Langkah tersebut dilakukan guna menjaga cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Lampung tetap optimal serta memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Example 300x600

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, saat membuka Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan Provinsi Lampung Semester I Tahun 2026 di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur Lampung, Senin (18/5/2026).

Marindo menjelaskan, alokasi anggaran tersebut berasal dari beberapa skema pembiayaan, termasuk dana bagi hasil pajak rokok yang sebagian besar diarahkan untuk membayar iuran peserta PBI.

“Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyusunan APBD selalu konsisten mengalokasikan anggaran kesehatan. Dari pajak rokok, sebesar 37,5 persen dialokasikan untuk PBI atau hampir Rp85 miliar,” ujarnya.

Selain itu, Pemprov Lampung juga menyiapkan sekitar Rp40 miliar untuk peserta PBPU pemerintah daerah. Anggaran tersebut ditujukan membantu masyarakat yang belum terakomodasi dalam skema PBI nasional.

Menurut Marindo, tanggung jawab pembiayaan jaminan kesehatan tidak hanya berada di pemerintah provinsi, tetapi juga melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, koordinasi lintas daerah terus diperkuat agar seluruh masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan.

“Di 15 kabupaten/kota ini sudah ada dukungan masing-masing. Tinggal bagaimana provinsi meng-cover daerah yang belum maksimal,” katanya.

Dalam forum tersebut, Marindo juga menyoroti persoalan peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan akibat kendala administrasi maupun tunggakan iuran.

Ia meminta BPJS Kesehatan tidak langsung memutus status kepesertaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
“Kami berharap ada warning atau pemberitahuan sebelum kepesertaan dinonaktifkan. Jangan buru-buru diputus karena masyarakat tetap membutuhkan layanan kesehatan,” tegasnya.

Menurut dia, mekanisme peringatan penting agar pemerintah daerah maupun peserta mandiri memiliki waktu menyelesaikan kewajiban pembayaran sehingga pelayanan kesehatan tidak terganggu.

Pemprov Lampung, lanjutnya, bahkan telah menyiapkan langkah antisipasi melalui RSUD Abdul Moeloek untuk membantu pasien yang mengalami kendala administrasi BPJS dalam kondisi tertentu.

Sementara itu, Asisten Deputi Kewilayahan III BPJS Kesehatan, Fauzi Lukman, mengatakan forum tersebut fokus membahas peningkatan cakupan kepesertaan aktif serta penguatan kualitas layanan fasilitas kesehatan di Lampung.

“Kita bersama-sama mengejar target Universal Health Coverage (UHC), baik dari sisi cakupan kepesertaan maupun peserta aktif,” ujarnya.

Fauzi mengungkapkan, cakupan kepesertaan JKN di Lampung saat ini telah mencapai sekitar 96 persen. Namun, tingkat kepesertaan aktif masih berada di kisaran 70 persen, dengan mayoritas peserta berasal dari segmen PBI Jaminan Kesehatan.

BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah juga tengah membahas reaktivasi peserta PBI nonaktif melalui pendataan ulang agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh bantuan iuran.

“Tentu harapan kita proses reaktivasi, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, bisa dimaksimalkan,” katanya.

Selain persoalan kepesertaan, BPJS Kesehatan turut menyoroti kebutuhan peningkatan layanan fasilitas kesehatan, mulai dari penambahan dokter umum, perawat bersertifikat hemodialisa, hingga penambahan tempat tidur kelas III di rumah sakit.(Rls)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *