Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Danantara Dalam Dilematika Transformasi BUMN

100
×

Danantara Dalam Dilematika Transformasi BUMN

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Andi Firmansyah

Pemerhati Sosial, Ekonomi, dan Kemasyarakatan alumnus Universitas Muhammadiyah Lampung

Example 300x600

Diginews.co – Beberapa tahun terakhir, Kementerian BUMN menggenjot semua entitas di bawahnya bertransformasi.

Perusahaan pelat merah bergegas meninjau ulang kebijakan, dari yang paling basis sampai urusan slogan, simbol-simbol, hingga seremonic format baru yang lebih modern, dinamis, mengglobal, dan peka zaman.

Transformasi yang dilakukan cukup radikal ini berhasil mengubah kinerja peprusahaan-perusahaan BUMN.

Namun, perubahan ini juga mengkonfirmasi bahwa pada zamannya, sistem dan budaya kerja BUMN yang feodal dan konvensional. Fase ini menandai kebangkitan BUMN menjawab tantangan zaman.

Di tengah upaya gasspol kinerja dengan sistem dan budaya baru, dinamika di tingkat kebijakan negara terjadi.

Pada Februari 2025 Pemerintah membentuk Danantara, Daya Anagata Nusantara, Badan Pengelola Investasi negara yang menjadi “bos baru” perusahaan-perusahaan BUMN.

Pembentukan Danantara awalnya membawa angin segar bagi transformasi ekonomi Indonesia.

Terinspirasi dari model sukses Temasek di Singapura, lembaga ini digadang-gadang akan menjadi motor penggerak yang mampu mentransformasi BUMN menjadi entitas yang lebih lincah, profesional, dan memiliki daya saing global.

Namun, memasuki masa operasionalnya di penghujung tahun 2025, optimisme tersebut mulai dibayangi oleh realitas paradoks: operasional perusahaan negara justru tampak melambat, terperangkap dalam ketidakjelasan transisi yang berlarut-larut.

Persoalan paling mendasar yang kini mengemuka ke permukaan adalah ambiguitas garis komando yang berujung pada tumpang tindih kewenangan.

Meskipun Danantara diberi mandat besar untuk mengelola aset dan investasi senilai miliaran dolar, hak untuk menentukan arah operasional hingga pengangkatan jajaran direksi sering kali masih bertaut erat dengan kewenangan kementerian teknis maupun Kementerian BUMN.

Struktur “super holding” ini seharusnya menyederhanakan birokrasi, tetapi dalam praktiknya justru menciptakan lapisan birokrasi baru yang memperpanjang jalur pengambilan keputusan.

Fenomena di Holding Perkebunan Nusantara (PTPN III) menjadi cermin nyata dari kekaburan fungsi ini. Sebagai perusahaan yang memegang mandat vital dalam program hilirisasi dan ketahanan pangan nasional, PTPN sering kali harus menavigasi “dua nahkoda”.

Di satu sisi, mereka harus patuh pada arah investasi Danantara, namun di sisi lain, koordinasi operasional harian masih sangat terikat dengan kebijakan Kementerian Pertanian.

Tanpa batasan wewenang yang tegas dan tertulis, keputusan strategis perusahaan berisiko terjebak dalam pusaran ego sektoral yang kaku, yang pada akhirnya mengorbankan efisiensi korporasi.

Gejala kelumpuhan korporasi ini makin nyata terlihat pada karut-marut penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang terus mengalami penundaan di berbagai sektor BUMN.

Secara administratif, instruksi Danantara untuk menunda agenda perubahan pengurus demi melakukan evaluasi menyeluruh mungkin memiliki tujuan mulia: memastikan integritas dan penyelaras visi.

Namun, dari perspektif bisnis dan investasi, penundaan yang terus berulang tanpa kepastian jadwal adalah sinyal keraguan yang sangat dihindari oleh pasar.

Persoalannya bukan sekadar tidak adanya direksi definitif, melainkan status pejabat petahana yang tersandera oleh ketidakpastian.

Situasi ini menciptakan hambatan psikologis di mana manajemen cenderung gamang dan kehilangan fokus strategis.

Ketidakjelasan masa jabatan ini secara efektif melemahkan keberanian manajemen dalam mengambil keputusan besar yang bersifat strategis dan berisiko (high risk, high return).

Jika talenta-talenta terbaik mulai meninggalkan BUMN karena alasan birokrasi, maka cita-cita Danantara untuk menciptakan manajemen kelas dunia akan semakin sulit tercapai.

Danantara sejatinya harus diposisikan sebagai akselerator pertumbuhan, bukan inhibitor atau penghambat birokrasi baru.

Jika pemerintah tidak segera melakukan langkah cepat untuk mempertegas pemisahan fungsi antara kementerian sebagai regulator dan Danantara sebagai operator investasi (asset manager), BUMN Indonesia berisiko kehilangan momentum emasnya untuk bersaing di panggung global.

Sudah saatnya masa transisi yang penuh ketidakpastian ini diselesaikan dengan aturan main atau regulasi yang jernih dan kuat.
BUMN membutuhkan kepastian hukum serta garis komando yang tegak lurus agar mereka bisa kembali bergerak lincah sebagai mesin pertumbuhan ekonomi bangsa.

Transformasi ini tidak boleh berhenti pada perubahan logo atau pengalihan aset di atas kertas, melainkan harus menyentuh substansi tata kelola yang efektif.

Kita tentu tidak ingin melihat raksasa ekonomi kita hanya terdiam di tempat, bukan karena kehilangan tenaga, melainkan karena bingung menentukan ke mana arah langkah harus diayunkan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *