Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Opini

Dracula Birokrasi “Ketika Uang Rakyat Dihisap dari Dalam Sistem”

17
×

Dracula Birokrasi “Ketika Uang Rakyat Dihisap dari Dalam Sistem”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh : RIAN BIMA SAKTI
Lembaga KORPORASI RAKYAT (Konsorsium Penyambung Aspirasi Rakyat)

JAKARTA,–Anggaran pemerintah seharusnya menjadi instrumen untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah yang masuk dan keluar dari kas negara maupun daerah semestinya dapat ditelusuri secara transparan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, pembayaran hingga pertanggungjawaban.

Example 300x600

Namun, di balik sistem yang terlihat semakin lengkap, selalu ada pertanyaan yang belum selesai: mengapa dugaan permainan anggaran masih terus muncul di berbagai daerah?

Indonesia memiliki begitu banyak perangkat pengawasan. Ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), inspektorat daerah, Ombudsman, kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), DPRD dan berbagai mekanisme pengawasan lainnya.

Pemerintah juga telah membangun berbagai sistem digital untuk mempersempit ruang penyimpangan, mulai dari sistem perencanaan dan penganggaran hingga sistem pengadaan secara elektronik.

Tetapi banyaknya pagar pengawasan tidak otomatis membuat uang publik terbebas dari risiko penyimpangan.

Dracula tidak selalu datang dari luar sistem. Ia bisa bersembunyi di dalam sistem itu sendiri. Ia tidak harus tampil sebagai pencuri yang mengambil uang secara terang-terangan. Ia dapat bekerja melalui celah perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan dan pembayaran.

KPK dalam berbagai kajiannya telah berulang kali mengingatkan bahwa titik rawan korupsi pemerintah daerah antara lain berada pada proses perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, hibah, bantuan sosial hingga pelaksanaan proyek.

Bahkan pada 2026, KPK memetakan potensi kebocoran APBD sekitar Rp2,37 triliun yang berhasil diidentifikasi melalui instrumen pencegahan. Angka tersebut bukan berarti Rp2,37 triliun telah dicuri, melainkan potensi penyimpangan yang berhasil dideteksi dan dimitigasi. Namun fakta bahwa potensi tersebut muncul menunjukkan bahwa celah dalam tata kelola anggaran masih menjadi persoalan serius.

Permainan anggaran tidak selalu dimulai ketika proyek sudah dikerjakan.
Ia bisa dimulai jauh sebelumnya!!!

Sebuah kegiatan dapat dirancang dengan nilai tertentu. Anggaran kemudian masuk dalam pembahasan. Setelah disetujui, proses pengadaan berjalan. Di dalam tahapan berikutnya terdapat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, pejabat pengadaan, panitia pemilihan, penyedia barang dan jasa, pengawas pekerjaan hingga pejabat yang melakukan pembayaran.

Sekali lagi, keberadaan jabatan-jabatan tersebut bukan berarti para pejabatnya melakukan penyimpangan.

Namun semakin panjang rantai pengelolaan uang publik, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan pengawasan pada setiap mata rantai.

Menjadi Pertanyaan dasar di tubuh publik, Siapa yang merencanakan? Berapa anggarannya? Apa dasar perhitungannya? Siapa yang memenangkan pekerjaan? Apakah prosesnya kompetitif? Apakah pekerjaan sesuai kontrak? Apakah volumenya sesuai? Apakah kualitasnya sesuai? Dan siapa yang bertanggung jawab ketika ditemukan masalah?

Pertanyaan tersebut seharusnya tidak dianggap sebagai serangan terhadap pemerintah.

Justru itulah fungsi kontrol masyarakat,
Sebab APBD bukan uang kepala daerah,
Bukan uang DPRD, Bukan uang dinas, Bukan uang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bukan uang PPK,Dan bukan uang kontraktor.

APBD adalah uang publik yang dipercayakan untuk dikelola negara dan daerah demi kepentingan masyarakat.

Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan.

Persoalan menjadi semakin serius ketika transparansi berhenti pada dokumen formal. Di atas kertas sebuah program dapat terlihat sempurna. Anggarannya tersedia. Kontraknya ada. Berita acaranya lengkap. Pembayarannya tercatat.

Tetapi pertanyaan paling penting justru berada di lapangan!!!!

Apakah pekerjaan benar-benar ada? Apakah volumenya sesuai? Apakah kualitasnya sesuai? Apakah masyarakat benar-benar menerima manfaatnya?

Sejarah penindakan korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan anggaran daerah bukan isu yang dibuat-buat. Berbagai perkara di daerah telah menyeret kepala daerah, anggota legislatif, pejabat pemerintah, pihak swasta dan pihak-pihak lain ke proses hukum.

Kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa dugaan penyimpangan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset, hibah, bantuan sosial, perizinan, penyertaan modal hingga proses penganggaran.

Namun ada satu hal yang harus dijaga,
Pengawasan publik tidak boleh berubah menjadi penghakiman.

Setiap dugaan harus berbasis data.
Setiap tuduhan harus memiliki bukti.
Setiap pihak yang disebut harus diberi ruang klarifikasi.

Dan setiap orang tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Karena melawan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara yang melanggar hukum.

Di sinilah media dan Lembaga pengawasan sipil mempunyai posisi penting.

Media tidak harus menjadi bagian dari kekuasaan. Media juga tidak boleh menjadi alat untuk menyerang seseorang tanpa dasar.

Tugas media adalah bertanya.
Mencari dokumen.
Membandingkan anggaran.
Memeriksa kontrak.
Melihat pekerjaan di lapangan.
Meminta klarifikasi.
Mengikuti proses hukum.

Kemudian menyampaikan informasi kepada masyarakat secara berimbang.

Begitu pula organisasi masyarakat Lembaga Pengawasan sipil atau lembaga swadaya masyarakat.

Social control bukan berarti mencari-cari kesalahan pemerintah.

Social control adalah memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa pengawasan.

Ketika sebuah proyek bernilai miliaran rupiah dibangun dengan uang rakyat, masyarakat berhak bertanya.

Ketika anggaran naik secara tidak wajar, masyarakat berhak meminta penjelasan.

Ketika proyek yang seharusnya selesai ternyata bermasalah, masyarakat berhak mempertanyakan.

Ketika informasi publik sulit diperoleh, masyarakat berhak menggunakan mekanisme keterbukaan informasi.

Dan ketika ditemukan indikasi tindak pidana, masyarakat memiliki hak untuk melaporkannya kepada lembaga yang berwenang.

Sebab Dracula Birokrasi akan tumbuh subur ketika masyarakat memilih diam.

Ia semakin kuat ketika dokumen anggaran tidak pernah diperiksa.

Ia semakin berani ketika proyek bermasalah tidak pernah dipertanyakan.

Ia semakin besar ketika pengawasan hanya berhenti pada laporan administratif.

Dan ia semakin sulit dihentikan ketika masyarakat kehilangan keberanian untuk menjalankan fungsi kontrol.

Karena itu, persoalan bangsa ini bukan hanya apakah lembaga pengawasan sudah cukup banyak.

Lembaga pengawasan kita sudah banyak.

Persoalannya adalah apakah pengawasan benar-benar bekerja sampai ke akar.

Apakah informasi anggaran benar-benar terbuka.

Apakah masyarakat dapat mengaksesnya.

Apakah pejabat berani mempertanggungjawabkan setiap keputusan.

Apakah aparat berani menindak ketika ditemukan bukti.

Dan apakah media masih memiliki keberanian untuk bertanya ketika kepentingan publik dipertaruhkan.

Pada akhirnya, pertanyaan ini bukan hanya untuk pemerintah.

Pertanyaan ini juga untuk kita.

Ketika uang rakyat dikelola atas nama rakyat, ketika dugaan permainan anggaran muncul, ketika proyek publik dipertanyakan, ketika dokumen tersedia untuk diperiksa apakah kita akan diam?

Ataukah kita akan menjalankan fungsi social control dengan data, keberanian dan tanggung jawab demi sebuah keadilan?

Sebab diam terhadap dugaan penyimpangan bukanlah solusi. Dan mengawasi dengan data adalah bagian dari menjaga uang rakyat tetap kembali kepada rakyat.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *